Ammar Zoni Peluk Ibu dan Kekasih Sebelum Jalani Sidang Kasus Narkotika
December 18, 2025 01:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus jual beli narkotika Ammar Zoni tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Ammar bakal menjalani sidang kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba secara langsung.

Baca juga: Jalani Sidang Kasus Narkoba di Jakarta, Ammar Zoni Disambut Teriakan Keluarga

Dari pantauan, Ammar Zoni masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus ) sekitar pukul 10.37 WIB. Ia mengenakan baju berwarna putih.

Ammar yang mengenakan kemeja berwarna putih langsung menghampiri kekasih dan keluarganya yang duduk di kursi pengunjung.

Baca juga: Ammar Zoni Kirim Surat Cinta untuk Sang Kekasih Kamelia

Lalu ia memeluk kekasih, ibu, dan keluarga yang datang langsung ke persidangan.

"Semangat bang Ammar," ujar pendukung Ammar Zoni di persidangan.

Ammar menyalami satu per satu keluarga dan kerabat yang hadir langsung di persidangan untuk memberikan semangat kepadanya.

Ammar melempar senyum ke para pendukungnya di persidangan.

Tak berselang lama, adik Ammar yakni Aditya Zoni dan Panji Zoni tiba di ruang sidang. Mereka langsung menghampiri Ammar.

Ammar memeluk kedua adiknya tersebut. Mereka tampak saling berbincang dan melepas rindu.

Ammar Zoni tercatat sudah empat kali terjerat kasus narkotika sejak tahun 2017 hingga 2025.

Sebagai informasi, majelis hakim sebelumnya telah mengeluarkan penetapan sidang offline untuk kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba. 

Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Ammar dkk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan secara langsung.

Jaksa akhirnya mematuhi perintah majelis hakim. Penahanan Ammar dkk pun dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta untuk keperluan persidangan.

Baca juga: Ammar Zoni Kirim Surat Cinta untuk Sang Kekasih Kamelia

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.

Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.