Akhir Karier 2 Oknum Polisi Kena PTDH seusai Keroyok Debt Collector di Kalibata, 4 Lain Didemosi
December 18, 2025 01:42 PM

Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri pun menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada dua anggota polisi.

Keduanya berinisial Brigpol IAM dan Bripda AMZ, anggota Yanma Mabes Polri.

Sementara anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.

Keempatnya berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA.

Sanksi demosi merupakan sanksi pemindahan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah.

"Sanksi administratif pemberhentian PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan PTDH, kedua pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago.

Dalam proses sidang etik, Brigpol IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding atas putusan tersebut.

Mengutip Wartakotalive.com, Bripda AMZ merupakan sosok pemilik motor yang dicegat oleh debt collector.

AMZ kemudian menghubungi IAM karena telah dicegat oleh matel.

IAM lantas mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi.

"IAM menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAM secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda ANZ," tuturnya.

Sementara empat anggota lainnya hanya mengikuti ajakan senior dan turut dalam pengeroyokan.

"Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," pungkasnya.

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.