Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Tersangka kedua kasus korupsi UPS RSUD Kepahiang Provinsi Bengkulu, M Ridwan Lubis kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan jadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Penetapan M Ridwan Lubis sebagai DPO dilakukan Kejari Kepahiang pada Kamis (18/12/2025) malam.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan M Ridwan Lubis sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember 2025 lalu.
Pihak penyidik juga telah melakukan pemanggilan yang patut sebanyak tiga kali, namun tersangka mangkir.
Penyidik kemudian berusaha melakukan penjemputan paksa ke kediaman tersangka di Kota Medan, Sumatera Utara.
Namun, tersangka tidak ada di tempat dan keberadaannya tidak diketahui.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona mengatakan tersangka kedua ini berinisial MRL, yang merupakan penyedia jasa atau kontraktor dari UPS untuk RSUD Kepahiang.
Baca juga: Breaking News: Eks Direktur RSUD Kepahiang Hulman Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Penetapan status MRL sebagai tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (4/12/2025) lalu.
"Sejak tanggal 4 Desember 2025 lalu, kami sudah menetapak MRL sebagai tersangka. Kami sudah melakukan panggilan hingga dua kali, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum hadir di Kejari Kepahiang," kata Asvera kepada TribunBengkulu.com, Selasa (9/12/2025) pukul 14.12 WIB siang.
Tersangka MRL sendiri berdomisili di Medan, Sumatera Utara. Dalam dua kali pemanggilan ini, tersangka MRL menyatakan akan hadir, bahkan sudah memberikan bukti tiket perjalanan dari Medan ke Kepahiang.
Penyidik sendiri berencana kembali melakukan pemanggilan ketiga pada Kamis (11/12/2025) mendatang, jika tersangka MRL tidak kunjung hadir.
"Kami masih menunggu kerjasama tersangka untuk hadir diperiksa sebagai tersangka. Dan kalau sudah panggilan ketiga tidak dipenuhi, tentu kita lakukan upaya penjemputan paksa," ujar Asvera.
Seperti diketahui, mantan Direktur RSUD Kepahiang, HM ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Kepahiang, Rabu (12/11/2025) malam.
Pantauan TribunBengkulu.com, pemeriksaan HM sendiri sudah berlangsung sejak Rabu pagi.
Kemudian, pada pukul 21.40 WIB malam, HM digiring keluar gedung Kejari Kepahiang, dan telah memakai rompi tahanan kejaksaan.
HM sendiri hanya berkomentar singkat, mengatakan akan mengikuti semua proses, sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika mengatakan HM akan ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan, dan dititipkan sementara di Lapas Curup.
Untuk kronologis kasusnya, Nanda mengatakan berawal dari pengadaan alat bernama Uninterruptible Power Supply (UPS) sebagai tenaga listrik cadangan untuk RSUD Kepahiang pada tahun 2020 dan 2021.
Pengadaan tahun 2020 memiliki nilai Rp 1,4 miliar, dan pengadaan pada tahun 2021 memiliki nilai Rp 1,7 miliar.
Namun, dalam prosesnya, HM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan manipulasi kelengkapan berkas pencairan, dan tidak melakukan pemerikaaan terhadap unit UPS tersebut.
"Akibatnya, UPS-UPS ini dalam keadaan rusak, dan tidak dapat digunakan," kata Nanda.
Kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung, namun penyidik pidsus Kejari Kepahiang memperkirakan kerugian mencapai Rp 800 miliar.