TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak, Papua Barat, meringkus seorang mahasiswa berinisial SR (26) karena diduga menyembunyikan paket ganja di dalam dus lampu.
Penangkapan disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Fakfak, IPTU Johan Eko Wahyudi, dalam konferensi pers di Mapolres Fakfak, Kamis (18/12/2025).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIT.
Informasi menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Dr Salasa Namudat, tepatnya di belakang Bank Papua.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai dan ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja,” ujar IPTU Johan.
Baca juga: Miras dan Narkoba Mengintai Fakfak, Polisi Tegas: Laporkan, Jangan Diam!
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja dengan berat bersih 12,9 gram yang disamarkan dalam dus lampu.
Selain itu, turut diamankan satu plastik hitam, satu unit handphone, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka
SR kemudian digelandang ke Mapolres Fakfak bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meski hasil tes urine tersangka menunjukkan negatif, polisi menegaskan bahwa berdasarkan barang bukti dan keterangan, SR diduga kuat sempat menggunakan narkotika golongan I jenis ganja.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Penyidik Satresnarkoba Polres Fakfak saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.