OTT Jaksa di Banten: KPK Amankan 9 Orang dan Duit Tunai Rp900 Juta
December 18, 2025 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu (17/12/2025) sore hingga malam tersebut, tim penyidik mengamankan total sembilan orang beserta barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar unsur aparat penegak hukum, pengacara, hingga pihak swasta.

"Tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Selain mengamankan para pihak tersebut, tim KPK juga menyita barang bukti uang tunai yang diduga kuat merupakan objek suap.

"Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta," tambah Budi.

Konfirmasi Pimpinan KPK dan Isu WNA Korea

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa aparat penegak hukum yang diamankan dalam operasi tersebut adalah seorang oknum jaksa. 

Penangkapan ini diduga berkaitan dengan praktik suap atau pemerasan dalam pengurusan perkara.

"Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, ada oknum jaksa," ujar Fitroh.

Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, kasus ini disinyalir melibatkan oknum jaksa berinisial RZ, HMK, atau KV, serta menyeret nama warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. 

Kasus ini juga dikabarkan sempat berproses di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) namun diduga mandek, hingga akhirnya pihak yang diperas melapor ke KPK.

Menanggapi detail tersebut, KPK menyatakan masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif.

"Terkait dengan detail konstruksi perkara kami belum bisa sampaikan saat ini karena ini masih akan dilakukan ekspose, masih didalami dan dianalisis lagi oleh tim," jelas Budi. 

Ia juga menambahkan bahwa KPK akan segera mengumumkan status kewarganegaraan para pihak yang diamankan, apakah WNI atau WNA.

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Mengingat adanya keterlibatan oknum jaksa, KPK memastikan telah menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk sinergi sesama aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

"Kami di KPK dengan kawan-kawan di Kejaksaan Agung maupun Kepolisian terus melakukan koordinasi dan sinergi, termasuk hari ini," kata Budi.

Saat ini, kesembilan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. 

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, dari terperiksa menjadi tersangka. 

Baca juga: KPK Gelar OTT di Banten: 5 Orang Diamankan, Satu Diantaranya Penegak Hukum

KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers lengkap terkait kronologi dan konstruksi perkara dalam waktu dekat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.