- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pembunuhan ibu kandung yang dilakukan remaja perempuan berinisial NR atau NA (18).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (2/8/2025) lalu di rumah korban yang beralamat di Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Korban, YT (49), tewas saat sedang melaksanakan ibadah shalat Dzuhur di dalam rumah sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, melalui Kasubnit Reskrim Polresta Bengkulu, Ipda Revi Harisona, membenarkan bahwa penyidikan kasus tersebut telah dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (*)