TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Kuasa hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Rizal SH MH, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa terhadap Sri Purnomo.
Dia menegaskan bahwa dana hibah pariwisata yang kini menjadi pokok perkara telah disalurkan dan dimanfaatkan oleh Sri Purnomo di sektor pariwisata di Sleman.
Ia menyebut persoalan yang diperdebatkan berada pada penafsiran kebijakan, bukan pada dugaan hilangnya uang
negara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rizal usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menegaskan kehadiran kliennya di persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
"Sejak awal klien kami kooperatif dan percaya bahwa seluruh fakta akan diuji secara adil di pengadilan," kata dia, seusai sidang di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Rizal menegaskan tidak ada aliran dana hibah ke rekening pribadi Sri Purnomo.
Dia juga memastikan tidak ada pengayaan diri maupun penambahan aset pribadi yang berkaitan dengan kebijakan hibah tersebut.
Menurutnya, dana hibah disalurkan kepada pihak-pihak di sektor pariwisata yang pada masa pandemi mengalami tekanan berat, termasuk pelaku usaha dan kelompok penerima di daerah.
"Dana itu ada, tersalurkan, dan digunakan. Yang dipersoalkan adalah soal peruntukan dan tafsir kebijakan, bukan dana yang menguap," tegasnya.
Baca juga: Breaking News: Sri Purnomo Hadiri Sidang Dakwaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut diambil dalam kondisi darurat pandemi, ketika sektor pariwisata Sleman menjadi salah satu yang paling terdampak dan membutuhkan intervensi cepat dari pemerintah daerah.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menanggapi seluruh dakwaan melalui proses persidangan dan memilih tidak membangun perdebatan di luar ruang hukum.
"Kami berharap masyarakat Sleman dapat melihat perkara ini secara jernih dan menghormati asas praduga tak bersalah," tutup Rizal.
Nama Raudi Akmal Disebut
Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian oleh JPU Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari dan Wiwik Trihatmini, disebutkan bahwa dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk sektor terdampak Covid-19 diduga diselewengkan.
Isi dakwaan menyebut bahwa alokasi dana hibah dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan pasangan Kustini–Danang Maharsa pada Pilkada Sleman 2020.
Selain itu, JPU juga menyebut nama Raudi Akmal, putra keluarga Sri Purnomo, sebagai pihak yang diduga mengarahkan jaringan politik dan konstituen dalam memanfaatkan dana hibah.
Jaksa menjerat Sri Purnomo dengan tiga dakwaan, mulai dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, hingga Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
“Apakah terdakwa menerima dakwaan, atau akan mengajukan keberatan,” tanya Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta seusai pembacaan dakwaan.
Setelah berdikusi dengan tim penasihat hukum, Sri Purnomo mengajukan keberatan.
Adapun pembacaan nota keberatan itu akan disampaikan pada persidangan berikutnya. (*)