TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pariwisata Sleman digelar di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian oleh JPU Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari dan Wiwik Trihatmini, disebutkan bahwa dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk sektor terdampak Covid-19 diduga diselewengkan.
Isi dakwaan menyebut bahwa alokasi dana hibah dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan pasangan Kustini–Danang Maharsa pada Pilkada Sleman 2020.
Selain itu, JPU juga menyebut nama Raudi Akmal, putra keluarga Sri Purnomo, sebagai pihak yang diduga mengarahkan jaringan politik dan konstituen dalam memanfaatkan dana hibah.
Baca juga: Breaking News: Sri Purnomo Hadiri Sidang Dakwaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Jaksa menjerat Sri Purnomo dengan tiga dakwaan, mulai dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, hingga Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
“Apakah terdakwa menerima dakwaan, atau akan mengajukan keberatan,” tanya Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta seusai pembacaan dakwaan.
Setelah berdikusi dengan tim penasihat hukum, Sri Purnomo mengajukan keberatan.
Adapun pembacaan nota keberatan itu akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi telah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka setelah sebelumnya sebagai saksi pada tanggal 30 September 2025. Penetapan tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli dan surat-surat.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan Sri Purnomo diduga melakukan korupsi dana hibah yang diberikan oleh Kementerian Keuangan dengan total Rp. 68,5 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Namun, Sri Purnomo menyalurkan dana hibah diluar perjanjian dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020. (*)