TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok tujuh pencuri kayu yang beraksi di salah satu perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menjelaskan, pada Senin 15 Desember 2025 pukul 14.30 Wib di areal pitikan perkebunan tebu PT. PSMI terjadi peristiwa pencurian kayu, yang diduga dilakukan tujuh terlapor.
Tujuh tersangka berinisial ES (27) dan MA (23) warga Bukaan Paisak HTI REG 44 Negara Batin, Way Kanan lalu PE (47), ED (34), YS (27), SA (41) dan AG (38) merupakan warga Tulangbawang.
Mereka mengambil batang kayu kibang milik perusahaan swasta tersebut menggunakan satu gergaji mesin, lalu kayu hasil curian diangkut menggunakan mobil truck colt diesel warna merah tanpa nopol.
Pada saat para pelaku sedang melakukan aksi pencurian, kemudian diketahui pihak keamanan dari perusahaan yang melaksanakan pengamanan, sehingga langsung diamankan.
Di lokasi tersebut juga diamankan barang bukti berupa mobil truck colt diesel warna merah kuning tanpa nopol yang bermuatan kayu hasil curian sebanyak 20 gelondong dan mesin senso (alat pemotong kayu bertenaga mesin ).
Atas peristiwa itu, pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini terlapor dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Diduga Pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,"ungkap Kapolsek. (*)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)