Pria di Langkat Lakukan Transaksi Narkoba secara Terang-terangan, Polisi Sita 3,57 Gram Sabu
December 18, 2025 06:21 PM

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pria di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hanya bisa pasrah saat diamankan Satres Narkoba Polres Langkat. 

Pasalnya pria yang diketahui berinisial AK (36) secara terang-terangan melakukan transaksi narkoba. 

Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di tempat mengedarkan sabu tersebut, Rabu (17/12/2025)

Tersangka diamankan atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,57 gram," ungkap Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, Kamis (18/12/2025).

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu bungkusan plastik bening kosong, sekop terbuat dari pipet dan telepon genggam. 

Kepada polisi, kata Rudy, AK mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Kini, tersangka sudah dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Rudy. 

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Langkat yang tidak memberi ruang peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

"Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba," ucap Rudy. 

"Setiap informasi dari masyarakat, akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat dan tuntas, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," sambungnya.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran lain. 

Karenanya, Polres Langkat juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi semua pihak. Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis Kabupaten Langkat dapat terbebas dari peredaran narkoba," tutup Rudy.

(cr23/tribun-medan.com) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.