TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN – Bea Cukai Belawan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan sebagai bagian dari penguatan pengawasan peredaran barang ilegal menjelang akhir tahun.
Pemusnahan yang dilakukan Kamis (18/12/2025) tersebut merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta menjaga pasar dalam negeri dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari hasil tembakau ilegal berupa rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 2.432 batang.
Selain itu, turut dimusnahkan barang konsumsi dan pangan berupa beras ketan sebanyak 90 karung dalam kondisi rusak, satu unit bahan baku pakan ternak jenis distillers dried grain with solubles(DDGS), serta puluhan unit barang elektronik, aksesori, mainan, dan berbagai barang lainnya.
Total nilai seluruh barang ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp113.378.117.
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah pihaknya memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan perusakan bentuk untuk menghilangkan nilai ekonominya, sehingga tidak memungkinkan lagi disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ahmad Luthfi, pemusnahan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat, khususnya menjelang meningkatnya aktivitas perdagangan di akhir tahun.
“Pengawasan terhadap peredaran barang ilegal harus dilakukan secara konsisten. Pemusnahan ini memastikan barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan tidak kembali beredar dan tidak membahayakan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, barang-barang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi kesehatan, keselamatan konsumen, maupun persaingan usaha yang tidak sehat.
Oleh karena itu, setiap barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai milik negara wajib ditindaklanjuti secara akuntabel, termasuk melalui pemusnahan.
Pemusnahan ini sekaligus menegaskan peran Bea Cukai sebagai community protector dalam menutup celah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Pengawasan tidak berhenti pada penindakan saja. Pemusnahan merupakan tahap akhir yang penting agar tidak ada ruang bagi barang ilegal untuk kembali masuk ke rantai distribusi,” tegasnya.
Bea Cukai Belawan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar.
Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menciptakan perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan.
(cr26/tribun-medan.com)