Modus Mahasiswa Makassar Rudapaksa Pelajar di Wisata Malino Gowa
December 18, 2025 08:45 PM

TRIBUN-GOWA.COM - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus mahasiswa berinisial AH (21) ditangkap karena merudapaksa anak dibawah umur.

Pelaku ditangkap usai membawa korban diduga dengan dalih berlibur ke wisata Malino Gowa.

Korban masih pelajar berinisial ZA (16) asal Maros.

AH diringkus di rumahnya di Kecamatan Biringkanaya Makassar, Selasa (16/12/2025 dini hari

Rumah AH terlihat sederna berdinding seng. 

Ia diringkus polisi berpakaian preman saat tertidur lelap di kamarnya

Ah terlihat kaget saat dibangunkan polisi

Ibu pelaku yang memakai daster warna putih dan orange histeris.

Ibu pelaku sempat cekcok dengan petugas berpakaian preman

"Kenapai," kata ibu pelaku bergelimang air mata.

Polisi menenangkan dan menjelaskan kehadirannya ke ibu pelaku sembari memperlihatkan surat laporan dan penangkapan 

Usai memakai baju hitam, AH diinterogasi oleh polisi.

"Meski ibu menolak kami tetap mengamankan anak ta karena ini ada laporan dan surat tugas kami," kata personel Resmob Polres Gowa, Bripka Murfad 

Setelah diberikan penjelasan, akhirnya pelaku digelandang ke Mapolres Gowa

AH langsung diperiksa di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gowa.

Ia hanya bisa tertunduk dan menjawab pertanyaan penyidik

AH mengakui telah membawa korban ke sebuah villa di Malino

"Baru satu kali (rudapaksa)," ucapnya

Terungkap pelaku dan korban berkenalan di sosial media dan janjian bertemu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa Ipda Agus mengatakan pelaku mengajak korban ke Malino 

Di sana, AH memesan kamar di salah satu villa.

"Di salah satu villa di Malino itu pelaku dan korban sempat berbincang dan setelah itu barulah pelaku merudapaksa korban," jelasnya

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan kasus rudapaksa ini  bermula pelaku menjemput korban di dekat rumahnya di Maros.

"Hasil pemeriksaan pelaku baru satu kelai menyetubuhi korban," ucapnya

Ia menyebut modus pelaku  menjemput korban kemudian di bawah ke salah satu penginapan 

"Motifnta diduga karena nafsu," bebernya

Mengetahui peristiwa itu, kakak korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Gowa 

Selain pelaku, polisi juga menyita motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, AH disangkakan  Undang - Undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Pasal 81) dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.