TRIBUN-GOWA.COM - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus mahasiswa berinisial AH (21) ditangkap karena merudapaksa anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap usai membawa korban diduga dengan dalih berlibur ke wisata Malino Gowa.
Korban masih pelajar berinisial ZA (16) asal Maros.
AH diringkus di rumahnya di Kecamatan Biringkanaya Makassar, Selasa (16/12/2025 dini hari
Rumah AH terlihat sederna berdinding seng.
Ia diringkus polisi berpakaian preman saat tertidur lelap di kamarnya
Ah terlihat kaget saat dibangunkan polisi
Ibu pelaku yang memakai daster warna putih dan orange histeris.
Ibu pelaku sempat cekcok dengan petugas berpakaian preman
"Kenapai," kata ibu pelaku bergelimang air mata.
Polisi menenangkan dan menjelaskan kehadirannya ke ibu pelaku sembari memperlihatkan surat laporan dan penangkapan
Usai memakai baju hitam, AH diinterogasi oleh polisi.
"Meski ibu menolak kami tetap mengamankan anak ta karena ini ada laporan dan surat tugas kami," kata personel Resmob Polres Gowa, Bripka Murfad
Setelah diberikan penjelasan, akhirnya pelaku digelandang ke Mapolres Gowa
AH langsung diperiksa di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gowa.
Ia hanya bisa tertunduk dan menjawab pertanyaan penyidik
AH mengakui telah membawa korban ke sebuah villa di Malino
"Baru satu kali (rudapaksa)," ucapnya
Terungkap pelaku dan korban berkenalan di sosial media dan janjian bertemu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa Ipda Agus mengatakan pelaku mengajak korban ke Malino
Di sana, AH memesan kamar di salah satu villa.
"Di salah satu villa di Malino itu pelaku dan korban sempat berbincang dan setelah itu barulah pelaku merudapaksa korban," jelasnya
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan kasus rudapaksa ini bermula pelaku menjemput korban di dekat rumahnya di Maros.
"Hasil pemeriksaan pelaku baru satu kelai menyetubuhi korban," ucapnya
Ia menyebut modus pelaku menjemput korban kemudian di bawah ke salah satu penginapan
"Motifnta diduga karena nafsu," bebernya
Mengetahui peristiwa itu, kakak korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Gowa
Selain pelaku, polisi juga menyita motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, AH disangkakan Undang - Undang (UU) nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Pasal 81) dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli