UMP Kaltim 2026 Berpotensi Rp3,79 Juta, Ini Hitungannya Saat Gunakan Formula Baru Prabowo
December 19, 2025 06:08 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, berharap Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2026 lebih tinggi dari tahun 2025 ini.

Hal tersebut disampaikannya usai memimpin agenda High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah di Aula Maratua, Lantai 4, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur, Kamis (18/12).

Meski berharap adanya kenaikan, orang nomor dua di Benua Etam itu menjelasakan penetapan UMP harus mempertimbangkan berbagai pihak.

"UMP harapannya tentu saja kita naikkan. Nah, tapi kan ini ada yang tadi saya sampaikan, ada Apindo, kemudian ada pekerja," ujar Seno.

Terkait kenaikan yang diharapkan untuk 2026, menurut Seno pemerintah provinsi harus menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha. 

Baca juga: Soal UMK Samarinda 2026, Walikota Andi Harun Tunggu Penetapan UMP Kaltim 

Penetapan upah yang terlalu tinggi tanpa perhitungan matang dikhawatirkan membuat pengusaha pindah investasi ke daerah lain, yang justru bisa menambah pengangguran di Kaltim.

"Kita ingin pengangguran Kalimantan Timur turun dan semua masyarakat bisa bekerja di sini," tegasnya.

Sebelumnya, penetapan UMP 2026 yang menggantung sejak bulan lalu kini telah terjawab setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru. 

Regulasi ini memunculkan formula baru untuk menghitung UMP, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 hingga 0,9.

Menyikapi formula baru tersebut, Seno menilai UMP yang ditetapkan nantinya harus bisa mencukupi kebutuhan masyarakat. 

"Kalau kita melihat UMP juga, saya rasa kita bisa mencukupi hal itu tapi kita juga perlu memastikan agar harga-harga terpantau dengan baik sehingga masyarakat bisa membeli atau membelanjakan uangnya dengan baik dan mencukupi kehidupannya di keluarga," jelasnya.

Terkait jadwal pengumuman UMP Kaltim tahun 2026, Seno bilang pemerintah provinsi masih melakukan pembahasan. Pengumuman diprediksi akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Ini masih dibahas, mungkin tanggal 24. Nanti kita akan selesaikan," katanya.

Sementara Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan.

Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), untuk menentukan persentase kenaikan UMP tahun depan.

Regulasi terbaru ini memperkenalkan formula baru dalam menghitung UMP, yaitu Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 hingga 0,9.

Baca juga: UMK Kukar 2026 Belum Dibahas, Pemkab Tunggu Acuan Pusat dan Hasil UMP

Rozani menyebut perhitungan ini menggunakan data inflasi year on year, sementara untuk Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) provinsi dan kabupaten/kota memiliki ketentuan tersendiri.

"Inflasi dilihat dari year on year bulan September, kalau PDRB provinsi ada ketentuannya sendiri, begitu juga kabupaten kota ada ketentuannya sendiri terkait dengan pertumbuhan ekonomi. PDRB harga konstan," ujar Rozani kepada Tribun Kaltim, Kamis (18/12).

Dengan mengacu pada formula baru yang telah ditetapkan, Rozani memastikan akan ada kenaikan upah minimum di tahun depan. 

Jika berkaca pada penetapan UMP tahun lalu, UMP Kaltim tahun 2025 naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Dari yang semula Rp3.360.858 pada 2024, meningkat menjadi Rp3.579.313,77 pada 2025. 

Kendati memastiakan adanya kenaikan UMP tahun depan, Rozani belum bisa memberikan besaran kenaikan tersebut.

"Nanti lah, mendahului pak gubernur itu, mendahului dewan pengupahan kita, itu kerja dari dewan pengupahan saya tidak boleh mendahului mereka," tegas Rozani.

Sesuai dengan aturan terbaru, gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah 2026 paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025. Penetapan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur.

Rozani menegaskan bahwa pihaknya memastikan jadwal pengumuman sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam aturan tersebut.

"Ya sesuai PP (Peraturan Pemerintah) paling lambat tanggal 24," sebutnya.

Disinggung apakah ada pihak yang mengeluhkan dengan hadirnya aturan baru ini, Rozani menjelaskan PP Pengupahan merupakan regulasi yang telah disepakati bersama di tingkat pusat. 

Pembahasan regulasi ini juga telah dilakukan oleh organisasi-organisasi di tingkat nasional, baik dari kalangan serikat pekerja maupun pengusaha.

"Kita semua, bukan hanya dari serikat atau dari organisasi pengusaha harus melaksanakan ketentuan tersebut, kan itu PP," pungkas Rozani. 

Baca juga: UMP Kaltim 2026 Masih Digodok, Disnakertrans Pastikan Pengumuman Tepat Waktu Sesuai PP

Prediksi UMP Kaltim

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, untuk penetapan UMP 2026 menggunakan formula baru. Formula tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama serikat buruh.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9,” kata Yassierli, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/12).

Alfa merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.

Berdasarkan formula kenaikan UMP yang ditetapkan Presiden Prabowo tersebut menggunakan simulasi sebgai berikut

Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur mencatat terjadi inflasi di Kaltim year on year (y-on-y) pada November 2025 sebesar 2,28 persen.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi Kaltim tumbuh 4,26 persen (y-on-y) pada Triwulan III-2025. 

Dalam simulasi UMP Kaltim 2026, indikator yang digunakan antara lain inflasi tahunan Kaltim November 2025 sebesar 2,28 persen dan pertumbuhan ekonomi Kaltim Triwulan III-2025 sebesar 4,26 persen.

Jadi dengan formulasi yang ditetapkan Presiden, simulasi kenaikan UMP Kaltim 2026 sebagai berikut:

2,28+(4,26x0,5 hingga 0,9).

Dengan asumsi tersebut, kenaikan UMP Kaltim 2026 diperkirakan berada di kisaran 4,41 persen hingga 6,11 persen.

Diketahui, UMP Kaltim pada 2025 sebesar Rp 3.579.313. 

Jika menggunakan alfa 0,5, UMP Kaltim 2026 diproyeksikan naik Rp157.847.000 menjadi sekitar Rp 3.737.000 per bulan. 

Sementara dengan alfa 0,9, UMP Kaltim 2026 diproyeksi naik Rp 218.619 menjadi sekitar Rp 3.798.000 per bulan. 

Jadi dengan formula yang sudah ditetapkan pemerintah, kemungkinan UMP Kaltim 2026 naik menjadi Rp3,73 juta hingga maksimal Rp 3,79 juta.

Meski demikian, angka final UMP Kaltim 2026 masih menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi dan keputusan resmi Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.

Baca juga: UMP Kaltim 2026 Masih Digodok, Disnakertrans Pastikan Pengumuman Tepat Waktu Sesuai PP

Pertimbangkan Kondisi Daerah

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mengikuti kebijakan nasional yang berlaku. 

Penetapan UMK, menurutnya, harus mengacu pada regulasi pemerintah pusat, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, termasuk dinamika ketenagakerjaan di wilayah PPU yang beririsan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kalau memang aturannya mengharuskan naik, berapa persen pun itu, pemerintah daerah siap mendukung. Namun tentu harus dihitung secara matang agar tidak memberatkan pekerja dan juga tidak membebani pemberi upah,” ungkapnya Kamis (18/12).

Ia menjelaskan, proses penetapan UMK 2026 masih dalam tahap pembahasan bersama pihak terkait, sejalan dengan kebijakan efisiensi yang tengah diterapkan di berbagai daerah.

Meski demikian, Waris menegaskan sikap Pemkab PPU tetap konsisten, yakni mendukung kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan tenaga kerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha. 

Menurutnya, UMK merupakan hak pekerja sekaligus instrumen penting, untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.

“UMK ini adalah hak masyarakat pekerja. Pemerintah daerah mendukung penuh selama tujuannya untuk kemaslahatan bersama. Kita tidak melihat ini sebagai beban, tetapi sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha,” katanya.

Pemkab PPU juga memastikan akan mengikuti seluruh mekanisme penetapan UMK sesuai ketentuan yang berlaku. 

Setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan, pemerintah daerah akan segera menyesuaikan dan menindaklanjuti sesuai kondisi di PPU.

“Kita tentu berharap keputusan UMK 2026 bisa segera ditetapkan dan memberi kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.

Baca juga: Wagub Seno Aji Harap UMP Kaltim 2026 Naik, Tekankan Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha

Dorong Skema Win-Win

Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dilakukan melalui mekanisme penilaian yang melibatkan berbagai unsur, baik dari unsur birokrasi maupun sektor swasta.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan tim penilai UMK terdiri atas perwakilan pemerintah, pengusaha, serta unsur terkait lainnya. Pemerintah daerah, kata dia, mendorong agar hasil penetapan UMK dapat menjadi solusi yang adil dan dapat diterima oleh seluruh pihak.

“Ada tim penilai yang terdiri dari unsur birokrasi dan swasta, termasuk pengusaha. Kami dari Pemerintah Kota Balikpapan meminta solusi yang bersifat win-win, baik bagi tenaga kerja maupun pengusaha, agar bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Bagus Susetyo, Kamis (18/12).

Bagus menegaskan, Pemerintah Kota Balikpapan tetap berpedoman pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam menentukan besaran UMK. Selama ketentuan tersebut belum ditetapkan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran upah secara mandiri.

“Kita mengikuti regulasi dari pusat. Kalau ketentuannya belum ada, kita juga tidak bisa menentukan berapa besarannya,” tegasnya.

Ia berharap proses penetapan UMK Balikpapan ke depan dapat berjalan secara objektif dan transparan.

“Kita tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Samarinda mulai bersiap melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Langkah ini menyusul terbitnya regulasi baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menetapkan formula perhitungan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sesuai prosedur, penetapan UMK baru dapat dilakukan setelah angka definitif UMP ditetapkan.

“Kami di Pemerintah Kota Samarinda menunggu hasil UMP provinsi, karena salah satu dasar pertimbangan penetapan UMK adalah hasil penetapan UMP tersebut,” tegas Andi Harun.

Meski masih menunggu keputusan dari provinsi, Andi Harun menyebut Pemerintah Kota Samarinda sebenarnya telah mengantongi data biaya hidup masyarakat. Data tersebut akan menjadi salah satu basis penting dalam rapat Dewan Pengupahan Kota untuk merumuskan besaran UMK yang tepat.

“Secara prosedural, kami tidak boleh menetapkan UMK sebelum provinsi mengeluarkan angka definitifnya. Hasil penetapan UMP itulah yang akan kami jadikan acuan,” tambahnya.

Terkait prediksi kenaikan upah pada 2026, Andi Harun memilih tidak menyampaikan angka secara material. Namun, ia optimistis hasil perhitungan nantinya akan berdampak positif terhadap kesejahteraan pekerja.

“Kita tunggu saja dari provinsi. Saya yakin hasilnya akan positif dan itu yang menjadi harapan kita bersama,” pungkasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) hingga kini belum memulai pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Pemerintah daerah masih menunggu acuan resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebagai dasar perhitungan.

Baca juga: UMP 2026 Pakai Formula Baru, Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, mengatakan Dewan Pengupahan Kabupaten belum dijadwalkan menggelar rapat karena belum adanya kepastian kebijakan nasional terkait pengupahan.

“Untuk Dewan Pengupahan, belum ada rapat yang dijadwalkan. Biasanya daerah menunggu komponen dasar terlebih dahulu. Dasar perhitungan UMK daerah adalah kebijakan dari pemerintah pusat,” ujar Sunggono.

Ia menjelaskan, penetapan UMK di tingkat kabupaten tidak dapat dilakukan sebelum adanya ketentuan dari pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.

“Kita menunggu itu terlebih dahulu,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan pengupahan nasional tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden pada pertengahan Desember 2025. Selain itu, pemerintah pusat juga menetapkan batas waktu penetapan upah minimum, yakni seluruh UMP dan UMK tahun 2026 harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat 24 Desember 2025 agar dapat diberlakukan mulai awal tahun.

Sunggono menegaskan, selain mengikuti ketentuan pusat, penetapan UMK juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, kemampuan dunia usaha, serta kebutuhan hidup para pekerja di Kutai Kartanegara. 

Siapa Paling Tinggi?

Prediksi UMK 2026 10 Daerah di Kaltim

1. Berau

UMK 2025: Rp4.081.376

Prediksi UMK 2026 (+5persen): Rp4.285.445

Prediksi UMK 2026 (+7persen): Rp4.368.932

2. Penajam Paser Utara

UMK 2025: Rp3.957.345

Prediksi UMK 2026 (+5persen): Rp4.155.213

Prediksi UMK 2026 (+7persen): Rp4.234.370

3. Mahakam Ulu

UMK 2025: Rp3.953.233

Prediksi UMK 2026 (+5persen): Rp4.150.894

Prediksi UMK 2026 (+7persen): Rp4.230.960

4. Kutai Barat

UMK 2025: Rp3.952.233

Prediksi UMK 2026 (+5persen): Rp4.149.845

Prediksi UMK 2026 (+7persen): Rp4.229.890

5. Bontang

UMK 2025: Rp3.780.012

Prediksi UMK 2026 (+5persen): Rp3.969.013

Prediksi UMK 2026 (+7persen): Rp4.044.412

6. Kutai Kartanegara

UMK 2025: Rp3.766.379

Prediksi UMK 2026 (+5persen): Rp3.954.698

Prediksi UMK 2026 (+7persen): Rp4.032.038

7. Kutai Timur

UMK 2025: Rp3.743.820

Prediksi UMK 2026 (+5persen): Rp3.930.011

Prediksi UMK 2026 (+7persen): Rp4.005.291

8. Samarinda

UMK 2025: Rp3.724.437

Prediksi UMK 2026 (+5persen): Rp3.910.659

Prediksi UMK 2026 (+7persen): Rp3.986.133

9. Balikpapan

UMK 2025: Rp3.701.508

Prediksi UMK 2026 (+5persen): Rp3.886.583

Prediksi UMK 2026 (+7persen): Rp3.960.613. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.