Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020: Doa Kustini Sri Purnomo
December 19, 2025 07:50 AM

 

 

Yogyakarta Tribunjogja.com — Ruang Garuda PN Tipikor Yogyakarta menjadi panggung drama hukum mantan bupati Sleman Sri Purnomo, yang terseret kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020, sudah bergulir. 

Di kursi terdakwa, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo duduk dengan kemeja putih dan peci hitam, wajahnya tenang namun sorot matanya menyimpan beban, Kamis 18 Desember 2025. 

Sebelum palu hakim diketuk, ia sempat berpelukan dengan sang istri, Kustini Sri Purnomo, dan anak pertamanya, Aviandi Okta. 

Pelukan itu seperti jeda singkat di tengah badai, sebuah simbol dukungan keluarga yang tak pernah surut.

Doa  Kustini Sri Purnomo

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan dakwaan, suasana ruang Garuda berubah hening. 

Di bangku pengunjung, Kustini tampak menunduk, jemarinya sibuk menggulir layar ponsel. 

Dari kejauhan terlihat ia membaca doa, ayat demi ayat, seolah ingin menyalurkan kekuatan spiritual bagi sang suami.

Sementara kerabat lain duduk tegak, menyimak kata demi kata dakwaan yang menuduh dana hibah pariwisata diselewengkan untuk kepentingan politik Pilkada Sleman 2020. 

Nama putra keluarga, Raudi Akmal, ikut disebut sebagai penggerak jaringan politik.

BACA DOA - Mantan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, membaca doa di sela-sela sidang dakwaan terhadap sang suami, Sri Purnomo, di PN Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
BACA DOA - Mantan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, membaca doa di sela-sela sidang dakwaan terhadap sang suami, Sri Purnomo, di PN Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Dakwaan Berat

Jaksa menjerat Sri Purnomo dengan tiga pasal:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

Pasal 3 UU Tipikor

Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Majelis hakim kemudian bertanya apakah terdakwa menerima dakwaan atau mengajukan keberatan. 

Setelah berbisik dengan tim penasihat hukum, Sri Purnomo memilih jalur eksepsi. 

Nota keberatan akan dibacakan pada sidang berikutnya.

• Tol Jogja–Bawen: Seksi Sleman–Borobudur 93 Persen, Magelang–Temanggung 63 Persen

Kuasa Hukum Angkat Bicara

Seusai sidang, kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal SH MH, menegaskan bahwa dana hibah pariwisata tidak pernah mengalir ke rekening pribadi kliennya.

“Dana itu ada, tersalurkan, dan digunakan. Yang dipersoalkan adalah soal peruntukan dan tafsir kebijakan, bukan dana yang menguap,” tegas Rizal.

Ia menekankan bahwa kebijakan hibah diambil dalam kondisi darurat pandemi, ketika sektor pariwisata Sleman terpuruk dan membutuhkan intervensi cepat. 
Menurutnya, perkara ini harus dilihat sebagai perdebatan tafsir kebijakan, bukan penggelapan uang negara.

Kuasa hukum menutup dengan pesan agar masyarakat Sleman tetap menghormati asas praduga tak bersalah. 

“Sejak awal klien kami kooperatif dan percaya bahwa seluruh fakta akan diuji secara adil di pengadilan,” ujarnya.

Rangkuman kasus dakwaan eks Bupati Sleman Sri Purnomo saat sidang di PN Tipikor Yogyakarta: 

Dakwaan Jaksa: 

Sri Purnomo didakwa menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 untuk dana kampanye pasangan Kustini–Danang.

Tim Jaksa: 
Dakwaan dibacakan oleh JPU Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini di PN Tipikor Yogyakarta.

Dana Hibah: 
Pemerintah pusat memberikan hibah Rp68,5 miliar untuk sektor pariwisata Sleman, dengan aturan 70 persen untuk hotel/restoran dan 30 persen untuk penanganan dampak sosial-ekonomi.

Peraturan Bupati: 
Sri Purnomo menerbitkan Perbup Sleman No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Hibah Pariwisata.

Instruksi ke Partai: 
Sebelum Perbup terbit, Sri Purnomo menyampaikan pesan ke Ketua DPC PDIP Sleman Kuswanto agar dana hibah digunakan untuk pemenangan Pilkada 2020.

Koordinasi Partai: 
Kuswanto mengumpulkan pengurus DPC PDIP untuk menyampaikan pesan tersebut.

Perintah ke Saksi: 
Sri Purnomo memerintahkan Arif Kurniawan (Sekretaris) dan Dodik Ariyanto (Wakil Ketua DPD PAN Sleman) memanfaatkan hibah untuk penjaringan suara.

Desa Wisata: 
Lima desa wisata di Minggir, Moyudan, dan Seyegan ditunjuk sebagai penerima hibah dengan imbauan mendukung paslon Kustini–Danang.

Sosialisasi Hibah: 
Dodik Ariyanto melakukan sosialisasi hibah ke wilayah Dapil V (Gamping, Mlati, Godean, Seyegan, Moyudan, Minggir).

Kerugian Negara: 
Perbuatan Sri Purnomo menimbulkan kerugian negara Rp10,95 miliar berdasarkan audit BPKP DIY. (Hda)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.