BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR Bangka Belitung (Babel), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (18/12/2025) sore.
Sidang terhadap lima terdakwa sempat molor beberapa jam, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang kelima dijadwalkan sidang pukul 09.00 WIB.
Akan tetapi, sidang baru dimulai pukul 13.51 WIB dan dipimpin majelis hakim Dewi Sulistiarini, hakim anggota Marolop Winner Pasrolan dan Imra Leri Wahyuli diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam pembacaan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan dakwaan secara bergiliaran mulai dari terdakwa Rudy Susilo, Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung dan Susanti.
Kelima terdakwa didakwa dakwaan primair, terdakwa Rudy Susilo, selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel, yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran periode 12 Juni 2023 sampai dengan 31 Oktober 2025.
Terdakwa Kalbadri, selaku Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel, pengguna anggaran periode 27 Mei 2022 s.d 12 Juni 2023. Terdakwa Onang Adiluhung selaku PPK mandiri OP SDA I wilayah Bangka Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel tahun 2023-2024.
Terdakwa Mohamad Setiadi Akbar, selaku PPK Mandiri OP II SDA wilayah Belitung Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel tahun 2023-2024 dan terdakwa Susi Hariany, selaku Kepala BWS Babel periode 03 Januari 2024 sampai dengan 28 Juli 2025.
Secara melawan hukum yaitu berupa rekayasa pertanggungjawaban anggaran, kegiatan pemeliharaan rutin di Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Babel.
Menggunakan perusahaan pinjaman untuk pembuatan dokumen fiktif, menyerahkan pekerjaan swakelola kepada pihak lain tanpa pelaksanaan sesuai ketentuan mengalihkan sebagian anggaran sebagai keuntungan pribadi serta pejabat lain.
Dimana telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Rudy Susilo sebesar Rp1.460.000.000, atau orang lain terdakwa Kalbadri sebesar Rp250.000.000.
Terdakwa Mohamad Setiadi Akbar sebesar Rp711.190.000, terdakwa Onang Adiluhung sebesar Rp2.002.500.000 dan terdakwa Susi Hariany sebesar Rp810.000.000.
Akibat perbuatan kelima terdakwa, negara atau perekonomian negara sebesar Rp9.227.236.069, yang bersumber dari APBN Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Babel.
"Perbuatan terdakwa Rudy Susilo, Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung dan Susanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP," kata JPU.
Kemudian dalam dakwaan Subsidair, perbuatan kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).