TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Untuk menghindari masalah Upah Minimum Kabupaten (UMK), Mahakam Ulu masih mengacu pada SK Gubernur Kalimantan Timur tentang penetapan UMK Kutai Barat.
Kabag Kesra Mahakam Ulu, Agnes Luaq, mengatakan hingga tahun 2025 Mahulu belum memiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Kemarin kami mendapat undangan dari disnakertrans kutai barat. Disitu materi acaranya adalah tentang rapat pra pembahasan upah minimum Kabupaten Kutai barat,” ujarnya saat ditemui TribunKaltim.co, Kamis (18/12/2025) di Ujoh Bilang, Mahakam Ulu.
Ia menjelaskan bahwa Mahakam Ulu sementara belum menggunakan formula baru UMK dalam PP Upah Minimum dan tetap mengacu pada SK Gubernur.
Baca juga: Update UMP Kaltim 2026 dan UMK 10 Kabupaten/Kota: Prediksi Besaran Upah Baru dan Jadwal Pengumuman
Penerapan UMK Mahakam Ulu masih mengikuti kabupaten induknya, Kutai Barat, sebagai wilayah terdekat.
Tahun 2025, Mahakam Ulu menggunakan dasar SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.840/2025 tentang penetapan UMK Kutai Barat.
Agnes menyebut perusahaan di wilayah Mahakam Ulu, baik BUMN, daerah, maupun swasta, wajib mengikuti dasar acuan upah tersebut.
UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan perusahaan yang memberi upah lebih tinggi dilarang menurunkannya.
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku khusus di satu wilayah kabupaten atau kota.
Berbeda dengan UMP (Provinsi), UMK ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Bupati atau Walikota melalui pembahasan Dewan Pengupahan daerah masing-masing.
Aturan mainnya sederhana, yakni besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Jika di suatu daerah UMK-nya lebih rendah, maka yang berlaku secara otomatis adalah angka UMP provinsi tersebut.
Untuk tahun 2026, Mahakam Ulu masih menunggu nilai UMK Kutai Barat karena belum memiliki Disnakertrans sendiri.
Kondisi ini membuat pembentukan dewan pengupahan, Apindo, dan pengukuhan serikat pekerja belum bisa dilakukan.
Baca juga: HIPMI Kaltim Siap Patuhi Kebijakan UMP-UMK 2026, Dorong Iklim Usaha Tetap Kondusif
Tahun 2024 lalu, pemerintah daerah sudah berkoordinasi dengan bagian Organisasi dan Tata Kelola (Ortal) untuk kajian pendirian OPD baru, namun beberapa indikator sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 belum bisa dipenuhi.
“Salah satu penyebab belum bisa menambah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah jumlah penduduk yang belum memenuhi syarat,” pungkasnya.
Kondisi lainnya, ada keistimewaan UMK di Mahakam Ulu yakni lebih besar dari yang lain bukan sengaja warganya harus lebih kaya tapi bentuk penyesuaian terhadap Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan harga kebutuhan pokok.
Di Mahakam Ulu, harga barang bisa 1,5 hingga 2 kali lipat lebih mahal dibanding Samarinda atau Balikpapan karena ketergantungan pada angkutan kapal motor di Sungai Mahakam. (*)