TRIBUNGORONTALO.COM -- Sengketa lahan antara warga Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dengan pihak pengembang Perumahan Surya Kencana berbuntut panjang.
Konflik tersebut memicu penolakan warga desa terhadap pemakaman Khoiruddin (77), penghuni perumahan, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Grogol.
Peristiwa penolakan terjadi pada Rabu (17/12/2025) pagi. Jenazah Khoiruddin yang sedang dalam perjalanan menuju TPU setempat diadang puluhan warga Desa Grogol di depan pintu gerbang pemakaman Taman Surya Kencana. Rombongan pengantar jenazah diminta kembali ke rumah duka.
Akses Jalan Ditutup
Rangga, warga Perumahan Surya Kencana, menjelaskan bahwa akses menuju makam sebelumnya sudah ditembok warga desa.
Baca juga: Terkuak Motif Bocah SD di Medan Bunuh Ibu Kandung, KPAI Sebut Fenomena Parisida
“Jalan menuju makam itu ditembok, lebarnya sekitar satu meter lebih. Akhirnya kami memutar agar almarhum bisa segera dimakamkan,” ujarnya.
Namun, sesampainya di gerbang makam, rombongan tetap dihalangi.
Kericuhan sempat terjadi antara warga desa dan warga perumahan. Karena tidak ada kesepakatan, jenazah akhirnya dikembalikan ke rumah duka.
Keluarga Terpukul
Irwan Dwi Wahyudi, anak almarhum, mengaku sangat terpukul atas penolakan tersebut.
“Ayah saya juga warga Desa Grogol. Kenapa harus ditolak dimakamkan di TPU desa sendiri? Kami benar-benar sedih dan kecewa,” ungkapnya.
Baca juga: Terkini! Gempa Bumi Terjadi Kamis Malam 18 Desember 2025, Cek Kedalaman
Menurut Irwan, alasan penolakan warga adalah karena jalan menuju makam dibangun oleh pengembang, sementara tanahnya masih diakui milik warga desa.
Akhirnya, keluarga memutuskan memakamkan Khoiruddin di TPU Delta Praloyo Asri, Kecamatan Candi, Sidoarjo, yang jaraknya cukup jauh dari rumah duka.
Harapan Keluarga
Irwan menuturkan bahwa kejadian ini sengaja direkam dan diunggah ke media sosial sebagai bentuk luapan kesedihan keluarga.
“Kami sangat sedih peristiwa ini terjadi di saat duka. Harapan kami, jangan sampai ada keluarga lain yang mengalami hal seperti ini lagi,” pungkasnya. (*)