TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan dan Pengembangan Lembaga Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Tahun Anggaran 2025.
Kanwil Kemenkum Sulbar diwakili Mardiana selaku penyuluh hukum, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto.
Kegiatan tersebut digelar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Barat, Kamis (18/12/2025).
Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Penyusunan RUP 2026, Dorong Penguatan Peran PPK
Rakor diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Sulawesi Barat.
Rakor ini bertujuan meningkatkan sinergi antar lembaga dalam perlindungan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Kepala Dinas P3AP2KB Sulbar, Hj. Dermawati, menyampaikan tiga strategi utama perlindungan anak.
Strategi tersebut meliputi pencegahan, penanganan, dan penguatan kelembagaan.
Selain itu, narasumber dari Polresta Mamuju memaparkan materi terkait penanganan perkara anak di tingkat kepolisian.
Materi selanjutnya disampaikan Alma dari Bapperida Provinsi Sulawesi Barat.
Ia membahas Rencana Aksi Daerah (RAD) Anak dalam Situasi Darurat.
Sementara itu, Swandy dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar menyampaikan materi penguatan kapasitas dalam pencegahan dan penanganan anak pada situasi darurat.
Melalui rakor ini, diharapkan koordinasi lintas sektor semakin kuat dalam memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus di Sulawesi Barat.(*)