MDP Putuskan Dokter Sitti Korompot Tak Bersalah, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum
December 18, 2025 10:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KOTAMOBAGU - Majelis Disipilin Profesi (MDP) baru saja mengeluarkan putusan terhadap dokter Sitti Korompot dalam kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu.

Dalam putusan tersebut, mantan Dirut RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu tersebut dinyatakan tidak bersalah.

Hasil putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh tindakan medis dan operatif yang dilakukan dokter Sitti Korompot telah sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, serta standar operasional prosedur.

Putusan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum dr Siti Korompot yakni Advokat Ronald Wuisan.

Menurutnya, putusan MDP ini menegaskan bahwa kliennya sama sekali tak bersalah.

"Jadi tindakan operasi yang dilakukan oleh klien saya sudah sesuai standar pelayanan, standar profesi dan sudah sesuai SOP," ungkapnya, Kamis 18 Desember 2025 di Kotamobagu.

Ronald mengatakan putusan MDP ini adalah real result.

Karena kliennya sudah melakukan secara inspanning verbintenis yaitu kewajiban untuk berupaya sebaik mungkin.

"Dokter Sitti telah berupaya Sesuai standar pelayanan dan profesi serta SOP, tapi ada yang namanya contributory of negligence yaitu kelalaian dari pasien yang tidak kembali ke RSIA Kasih Fatimah untuk mengontrol hasil dari tindakan operasi," ucapnya.

"Bahkan pasien berobat di tempat lain dan memanggil dokter lain untuk merawatnya di rumah pasien itu sendiri," lanjut Ronald.

Ia menegaskan masyarakat Kotamobagu dan sekitarnya harus tau perihal ini.

Bahwa sesuai sidang MDP, kliennya dinyatakan tak bersalah.

"Warga Kotamobagu harusnya bangga karena punya dokter spesialis obgin atau kandungan yang punya skill dan kompetensi yang baik, setara dengan dokter-dokter hebat di negara ini," tegasnya.

Ronald pun menambahkan bahwa kliennya kemungkinan besar akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata

"Karena hal ini sudah sangat merugikan nama baik klien kami dan nama baik RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu," tegasnya.

Diketahui, kasus yang menjerat Dokter Sitti Korompot berawal dari meninggalnya Najwa Gomba (19), pasien yang menjalani operasi caesar pada 27 Februari 2025.

Laporan disampaikan oleh suaminya, Mohamad Arifin, anggota Intel Polres Kotamobagu, yang mempertanyakan dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan kematian istrinya.

Tak berhenti disitu, Polres Kotamobagu pada Februari 2025 mendata empat kasus lain dengan pola serupa.

Di mana tiga pasien dilaporkan meninggal dunia dan satu menjalani operasi lanjutan, semuanya menyeret nama dr Sitti Korompot.

Namun hingga 23 November 2025, hanya laporan terkait kematian Najwa yang naik ke tahap penyidikan.

Penetapan Dokter Sitti sebagai tersangka dilakukan setelah Polres menerima rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP) Ikatan Dokter Indonesia, yang menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur medis dalam pelayanan terhadap pasien.

Dengan status tersangka, ia berpotensi dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hasil Mediasi

Sebelumnya mediasi telah dilakukan Polres Kotamobagu terkait dugaan kasus malapraktik antara tersangka Fatimah berinisial SNK dan pihak keluarga korban, tak menemui titik terang.

Mediasi yang dilakukan pada Rabu 3 Desember 2025 di Polres Kotamobagu ini tak menemui titik terang. 

Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga korban menolak kasus dugaan malapraktik yang menjerat oknum dokter ahli kandungan tersebut diselesaikan secara damai atau kekeluargaan.

“Kami menolak (Damai), kami minta kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Samsudin Gomba, perwakilan keluarga korban.

Samsudin juga mengatakan, pertemuan ini merupakan permintaan dari pihak tersangka.

Mereka menginginkan kasus tersebut diselesaikan dengan Restorative Justice (RC) atau damai.

“Pihak dari tersangka yang meminta pertemuan hari ini, namun kami dari keluarga korban sudah sepakat menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dokter Sitti, yakni Ronald Wuisan mengatakan, pihaknya berharap kasus ini dapat diselesaikan secara asas musyawarah dengan mengedepankan restorative justice sesuai dengan amanat undang–undang.

“Pertemuan hari ini, kami berharap ada kebaikan untuk kedua bela pihak," ungkapnya.

"Jadi klien kami dengan niat yang baik dan tulus itu meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Ronald Wuisan mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk mencari jalan yang terbaik untuk penyelesaian kasus antara pihak tersangka dan pihak korban.

“Apakah ini berlanjut di tempat ini atau di tempat lain, kami tetap akan meminta adanya mediasi kembali. Apa yang kami lakukan ini untuk kebaikan bersama,” tegasnya. (Nie)

Baca juga: Jadi Tersangka Malpraktik, RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu Hentikan Praktik Dokter Sitti Korompot

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.