TRIBUNMANADO.CO.ID — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan di PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) yang beroperasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Ratatotok adalah adalah sebuah wilayah yang memiliki potensi pertambangan emas, berjarak sekitar 33 kilometer dari Ratahan Ibu Kota Kabupaten Mitra atau setara 56 menit perjalanan menggunakan kendaraan.
Sementara dari Kota Manado berjarak sekitar 98 kilometer atau setara 2 jam 58 menit perjalanan dengan menggunakan kendaraan.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Tim Penyidik Kejati Sulut melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan pada Kamis (18/12/2025).
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kantor dan areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Jalan Babe Palar Nomor 70, Kota Manado.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2005 hingga 2025.
“Penggeledahan dan penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT HWR,” ujar Januarius
Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya, tim penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut.
Pengamanan melibatkan Pomdam XIII/Merdeka yang dipimpin langsung oleh Komandan Pomdam XIII/Merdeka.
Polisi Militer di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka, bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer di wilayah Kodam XIII/Merdeka (mencakup Sulawesi Utara dan Gorontalo).
Yakni menegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib militer, termasuk penyelidikan kriminal, serta menjaga ketertiban di kalangan prajurit dan kendaraan bermotor.
Menurut Januarius, seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kejati Sulut, kata dia, berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan
“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akan menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut (Ren)
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>