Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Besar resmi menutup kegiatan Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat SMP/sederajat se-Kabupaten Aceh Besar tahun 2025, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 17–18 Desember 2025, tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Permata Hati dan menjadi yang pertama digelar di Provinsi Aceh.
Kegiatan tersebut ditutup Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Disdikbud Aceh Besar Dr Agus Jumadi, SPd, MPd, Kalaksa BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil, SSos, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan, SH, MH, serta undangan lainnya.
Rangkaian seleksi diawali dengan ujian tertulis, kemudian dilanjutkan dengan babak final melalui Lomba Cerdas Cermat yang diikuti 25 pasang perwakilan sekolah dengan nilai tertinggi.
Berdasarkan penilaian dewan juri, Juara I diraih SMP IT Nurul Fikri, Juara II SMP IT Al Farabi, Juara III SMP Islam Al Falah Abu Lam U, Harapan I SMP Negeri 1 Simpang Tiga, dan Harapan II SMP Negeri 1 Kuta Cot Glie.
Baca juga: VIDEO Tim SAR Polairud Prioritaskan Seberangkan Pasien Urgensi dan Jenazah
Selain penutupan seleksi, Kajari Aceh Besar juga menyerahkan secara simbolis Donasi Kemanusiaan untuk korban bencana alam Aceh kepada Kalaksa BPBD Aceh Besar.
Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta dan berharap para duta terpilih mampu menjadi agen perubahan dalam menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan sekolah.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan inovasi dan langkah strategis Kejari Aceh Besar dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini, sekaligus menjadikan Aceh Besar sebagai percontohan di Provinsi Aceh.
"Kami berkomitmen menjadikan Aceh Besar sebagai role model dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini, guna menciptakan generasi muda yang taat hukum dan menjauhi perbuatan melanggar hukum,” tegasnya. (*)