Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Sejumlah warga Garut, Jawa Barat mengeluhkan maraknya pesan singkat melalui nomor seluler yang menyisipkan pesan pembayaran dengan berkas yang harus diunduh penerima.
Pesan tersebut diindikasikan sebagai pesan penipuan yang memanfaatkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic enforcement (etle) di Garut yang belum lama dipasang dan tengah disosialisasikan.
"Saya sudah berkali-kali mendapatkan pesan tilang elektronik, kemudian dikasih link untuk didownload, tak saya turuti," ujar Redi Lukman (34) seorang driver ojek online asal Garut Kota kepada Tribunjabar.id, Kamis (18/12/2025).
Ia memilih tak mengindahkan pesan tersebut lantaran nomor pengirim menggunakan nomor seluler atau bukan nomor dari instansi resmi.
Redi khawatir menjadi korban penipuan online jika dirinya mengakses tautan tersebut.
"Ya takutnya kan kayak yang sudah-sudah, karena teman saya banyak yang kena scaming online karena mengakses link tak jelas," ungkapnya.
Baca juga: Operasi Zebra Lodaya 2023 Akan Digelar Awal September di Tasikmalaya, Sanksi Masih Tilang Elektronik
Baca juga: Operasi Patuh Lodaya 2023 di Tasikmalaya Gunakan Tilang Elektronik, Dilakukan dengan Sistem Mobile
Hal yang sama juga dikatan oleh Husnina (30) seorang staf di salah satu kampus di Garut. Ia menyebut pernah berulang kali menerima panggilan telpon dari nomor tak dikenal.
"Orangnya nelponan terus, ngasih tau saya bahwa saya kena tilang dan harus mengakses pesan di SMS, saya cek ada link dan pengirimannya pun tak jelas," ungkapnya.
Ia pun sempat mengkonfirmasi langsung ke Satlantas Polres Garut, lantaran setiap hari melewati Jalan Cimanuk sebagai salah satu spot sistem tilang elektronik.
Hasilnya Husnina tidak pernah masuk ke daftar tilang elektronik.
"Jadi ya sekarang mah saya lebih memilih blokir langsung panggilan nomor tak dikenal, karena cukup mengganggu setiap hari bisa lebih dari 10 nomor baru yang nelpon," ungkapnya.
Kasatlantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan bahwa Polres Garut dalam beberapa pekan terakhir menerima banyak laporan atas upaya penipuan berkedok tilang elektronik.
"Para pelaku ini mengaku dari kepolisian, korban diarahkan untuk mendownload berkas yang diindikasikan sebagai scamming," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id
Ia menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati lantaran hal tersebut merupakan upaya penipuan.
Mekanisme tilang elektronik lanjutnya, tidak pernah meminta pengendara untuk mengunduh atau menginstal berkas dalam bentuk apapun.
"Mekanisme resmi pengiriman surat konfirmasi tilang ETLE adalah melalui surat tercetak yang dikirim oleh jasa kirim resmi ke alamat rumah pemilik kendaraan atau melalui notifikasi resmi via Whatsapp dari nomor resmi Korlantas Polri yang terverifikasi," ungkapnya.
Aang menjelaskan, bahwa surat tilang yang sah mengharuskan pelanggar membayar denda melalui bank yang telah ditunjuk, umumnya BRI dengan sistem BRIVA, dan tidak pernah mengarahkan pembayaran ke rekening atas nama perorangan.
Sementara itu, tilang palsu umumnya mudah dikenali karena tidak memuat keterangan lengkap, seperti waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran yang dilakukan, hingga nomor polisi kendaraan yang sesuai.
"Kami meminta masyarakat Garut untuk tetap waspada dan melaporkan jika mencurigai adanya upaya penipuan terkait tilang elektronik atau bisa berkonsultasi di Hotline 110 atay Taros Kapolres Garut," tandas Aang.(*)