Sebulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi
December 19, 2025 12:42 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Kendari, mengamankan satu pelaku tindak pidana pengeroyokan.

Sosok pelaku NS alias C (27) diringkus di depan Toko MR DIY, Jalan Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan NS terjadi, Kamis (18/12/2025).

Sementara, tindakan pengeroyokan terhadap korban AW terjadi, Minggu (16/11/2025).

Lokasi tindak pidana ini di Jalan Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Mantan Pacar Berujung Pengeroyokan, Polresta Kendari Tetapkan 8 Tersangka

Jarak Jalan Suprapto dengan Markas Polresta Kendari sekira 6,1 kilometer (km), waktu tempuh 13 menit berkendara motor atau mobil.

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan pelaku NS mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap AW.

"NS ini merupakan seorang pelaku pengeroyokan terhadap AW yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Kamis malam. 

Sementara bukti dari tindak pidana ini, yaitu dua lembar surat hasil visum et repertum. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.