Update UMK Kutai Timur 2026: Cek Gaji Minimum Pekerja Estimasi Naik 5-10 Persen Jadi Rp4,2 Juta
December 19, 2025 01:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kutai Timur 2026 dipastikan berlaku per 1 Januari 2026. 

UMK Kutai Timur 2026 akan diumumkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada akhir 2025.

Besaran UMK Kutai Timur 2026 diprediksi naik 5-10 persen.

Sebelumnya, UMK Kutai Timur 2025 ditetapkan sebesar Rp3.743.820.

Jika UMK Kutai Timur 2026 naik antara 5–10 persen, maka kisaran nominal akhirnya berada di Rp3,9 juta ke Rp4,1 juta.

Sebagai informasi, kenaikan UMK dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).

Jika pada tahun 2026 terjadi kenaikan antara 5–10 persen, berikut simulasi besaran kenaikan dan nominal akhirnya:

• Update UMK Kutai Kartanegara 2026: Cek Gaji Minimum Pekerja Estimasi Naik 5-10 Persen Jadi Rp4 Juta

Simulasi UMK Kutai Timur 2026

Kenaikan 5 persen

tambahan Rp187.191
nominal akhir Rp3.931.011

Kenaikan 6 persen

tambahan Rp224.629
nominal akhir Rp3.968.449

Kenaikan 7 persen

tambahan Rp262.068
nominal akhir Rp4.005.888

Kenaikan 8 persen

tambahan Rp299.506
nominal akhir Rp4.043.326

Kenaikan 9 persen

tambahan Rp336.944
nominal akhir Rp4.080.764

Kenaikan 10 persen

tambahan Rp374.382
nominal akhir Rp4.118.202

• Update UMK Kutai Barat 2026: Cek Gaji Minimum Pekerja Estimasi Naik 5-10 Persen Jadi Rp5 Juta?

UMK Kabupaten Kutai Timur 5 Tahun Terakhir

2021 = Rp3.348.000

2022 = Rp3.348.000 (tidak ada kenaikan)

2023 = Rp3.456.000 (naik Rp108.000 / 3,2 persen)

2024 = Rp3.600.000 (naik Rp144.000 / 4,2 persen)

2025 = Rp3.743.820 (naik Rp143.820 / 4,0 persen)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.