TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kutai Timur 2026 dipastikan berlaku per 1 Januari 2026.
UMK Kutai Timur 2026 akan diumumkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada akhir 2025.
Besaran UMK Kutai Timur 2026 diprediksi naik 5-10 persen.
Sebelumnya, UMK Kutai Timur 2025 ditetapkan sebesar Rp3.743.820.
Jika UMK Kutai Timur 2026 naik antara 5–10 persen, maka kisaran nominal akhirnya berada di Rp3,9 juta ke Rp4,1 juta.
Sebagai informasi, kenaikan UMK dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Jika pada tahun 2026 terjadi kenaikan antara 5–10 persen, berikut simulasi besaran kenaikan dan nominal akhirnya:
• Update UMK Kutai Kartanegara 2026: Cek Gaji Minimum Pekerja Estimasi Naik 5-10 Persen Jadi Rp4 Juta
Kenaikan 5 persen
tambahan Rp187.191
nominal akhir Rp3.931.011
Kenaikan 6 persen
tambahan Rp224.629
nominal akhir Rp3.968.449
Kenaikan 7 persen
tambahan Rp262.068
nominal akhir Rp4.005.888
Kenaikan 8 persen
tambahan Rp299.506
nominal akhir Rp4.043.326
Kenaikan 9 persen
tambahan Rp336.944
nominal akhir Rp4.080.764
Kenaikan 10 persen
tambahan Rp374.382
nominal akhir Rp4.118.202
• Update UMK Kutai Barat 2026: Cek Gaji Minimum Pekerja Estimasi Naik 5-10 Persen Jadi Rp5 Juta?
2021 = Rp3.348.000
2022 = Rp3.348.000 (tidak ada kenaikan)
2023 = Rp3.456.000 (naik Rp108.000 / 3,2 persen)
2024 = Rp3.600.000 (naik Rp144.000 / 4,2 persen)
2025 = Rp3.743.820 (naik Rp143.820 / 4,0 persen)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!