Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan salah satu dari dua terduga tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten merupakan seorang jaksa di provinsi tersebut.
“Salah satunya,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12) malam.
Ketika ditanya identitas seorang terduga tersangka lainnya, Sarjono mengatakan Kejagung akan mengumumkannya pada Jumat (19/12) pagi.
“Nanti lah kita lihat besok (Jumat, 19/12) pagi. Yang jelas tadi sudah saya jelaskan bahwa yang diserahkan malam ini (Kamis, 18/12) ada dua,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banten pada 17-18 Desember 2025, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta.
Dalam rangkaian tangkap tangan tersebut, KPK mengungkapkan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp900 juta.
Pada 18 Desember 2025, KPK melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka dari OTT Banten kepada Kejagung.
Penyerahan berkas dilakukan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.







