TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepolisian Resor (Polres) Fakafak menetapkan seorang aparat kampung berinisial YH sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa.
YH diduga menilap dana desa yang bersumber APBN tahun anggaran 2021–2022, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp528.172.827.
Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, membenarkan penetapan tersangka terhadap YH dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Fakfak.
Ia mengatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Polda Papua Barat pada 25 November 2025.
"Ekspos kasus kemudian dilaksanakan bersama Kejaksaan pada 3 Desember 2025," ujar AKP Arif Usman di Fakfak, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: JPU Kejari Kaimana Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi Dana Kampung ke Rutan
Modus dan Barang Bukti
Polisi juga mengungkap modus operansi yang dilakukan YH dalam pengungkapan kasus tersebut.
Tersangka YH diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak membuat laporan pertanggungjawaban.
Ia juga memalsukan tanda tangan sekretaris kampung untuk pencairan dana, serta tidak membelanjakan kegiatan sesuai Surat Perintah Pembayaran (SPP).
"Dana desa tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi," terang Kasat.
Dalam penyidikan, polisi menyita delapan dokumen sebagai barang bukti.
"Dokumen tersebut meliputi SK Aparat Kampung, dokumen APBN, laporan pertanggungjawaban, serta rekening koran," ujar Kasat.
Kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau agar kasus yang menyeret YH tidak menciptakan kegaduhan di lingkungan masyarakat (kampung terkait).
"Kami mengimbau masyarakat Fakfak agar tetap kondusif dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada institusi Kepolisian,” kata AKP Arif Usman Rumra.