TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Libur panjang akhir tahun yang ditetapkan pemerintah:
Baca juga: Mulai 19 Desember, Ini Aturan Lengkap Pembatasan Angkutan Barang Libur Nataru 2026
Dengan jatuhnya Natal dan Tahun Baru pada hari Kamis, libur akhir tahun berpotensi menjadi long weekend.
Libur Natal dapat berlangsung empat hari berturut-turut, Kamis hingga Minggu (25–28 Desember 2025).
Sementara libur Tahun Baru 2026 jatuh pada Kamis, 1 Januari. ASN yang ingin memperpanjang libur hingga akhir pekan dapat mengajukan cuti tahunan pada Jumat, 2 Januari 2026.
Selain ASN, PNS guru juga berkesempatan menikmati libur lebih panjang.
Berdasarkan kalender pendidikan Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026, libur sekolah berlangsung dari 29 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan masuk kembali pada 12 Januari 2026.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan, pemerintah juga menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN pada 29–31 Desember 2025.
Skema ini memungkinkan ASN bekerja dari kantor maupun lokasi lain sesuai pengaturan instansi, tanpa mengorbankan layanan publik.
“Pengaturan kerja fleksibel tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik esensial,” ujar Rini.
Selain libur akhir tahun, SKB terbaru juga menetapkan daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025, termasuk tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Dengan jadwal libur yang telah ditetapkan, ASN diharapkan dapat menyusun rencana perjalanan, kegiatan keluarga, serta pengaturan cuti tahunan secara lebih terencana, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama masa libur panjang.