TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) resmi diterapkan secara sukarela mulai 1 Januari 2026 dan secara penuh pada 1 Juli 2026.
Aturan ini diumumkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Registrasi berbasis biometrik itu hanya berlaku bagi pengguna baru.
Sementara pengguna lama tidak diwajibkan melakukan daftar ulang.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini masih berada pada tahap uji coba sebagai masa transisi menuju sistem registrasi SIM card yang sepenuhnya berbasis biometrik.
Lantas bagaimana cara melakukan Registrasi SIM Card dengan Face Recognition?
• Mudah dan Praktis, Ini Cara Tambah Kontak WhatsApp Pakai Kode QR
Terdapat dua cara melakukan Registrasi SIM Card dengan Face Recognition yakni:
1. Melalui Website Operator Seluler
a. Masuk ke portal registrasi resmi operator.
b. Masukkan NIK dan nomor KK.
c. Lakukan rekam wajah menggunakan kamera ponsel/laptop.
d. Sistem akan mencocokkan wajah dengan data Dukcapil.
e. Jika valid, nomor SIM card aktif.
2. Melalui Gerai Operator Seluler
a. Datangi gerai resmi operator.
b. Serahkan KTP dan KK.
c. Petugas akan melakukan rekam wajah langsung di tempat.
d. Setelah verifikasi biometrik, kartu SIM diaktifkan.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!