TRIBUNTRENDS.COM - Kabar kepastian mengenai kesejahteraan pekerja untuk tahun mendatang akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan formula baru untuk kenaikan upah tahun 2026.
Keputusan penting ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa payung hukum tersebut telah disahkan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Langkah ini menjadi dasar legalitas bagi pemerintah daerah dalam menentukan angka upah minimum di wilayah masing-masing.
“Dan, hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
Penetapan aturan ini tidak muncul begitu saja. Menurut Yassierli, pemerintah telah melalui proses panjang dengan menyerap aspirasi dari berbagai elemen, khususnya dari kelompok buruh dan serikat pekerja yang selama ini vokal menyuarakan kesejahteraan di tengah fluktuasi ekonomi.
Sebagai jalan tengah, Presiden memutuskan formula perhitungan yang menggabungkan beberapa variabel ekonomi utama.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 sampai 0,9,” jelas Yassierli lebih lanjut.
Baca juga: Tok! Presiden Prabowo Resmikan Kenaikan UMP 2026! Ini Cara Melihat Besar Kenaikan Gaji Setiap Daerah
Meskipun formula dasarnya datang dari pusat, Menaker menegaskan bahwa angka final di lapangan tetap menjadi ranah daerah.
Dewan Pengupahan Daerah memiliki tugas krusial untuk menghitung secara teknis sebelum diajukan ke meja Gubernur.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur,” ucapnya.
Mengingat pentingnya kepastian bagi para pekerja menjelang tahun baru, pemerintah memberikan tenggat waktu yang ketat bagi para kepala daerah.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” tegas Yassierli.
Ia pun menutup keterangannya dengan harapan besar.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak.”
Baca juga: Viral! Gaji Minimum UMP Jawa Barat 2026 Berpotensi Naik Rp186.255, Pekerja Wajib Tahu
Sebagai bahan perbandingan, kondisi pengupahan tahun 2025 menunjukkan kesenjangan yang cukup tajam antarwilayah di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, rata-rata nasional UMP 2025 berada di angka Rp3.315.761,65.
Namun, angka tersebut tidak merata. DKI Jakarta masih kokoh sebagai wilayah dengan upah tertinggi, mencapai Rp5.396.761,00.
Kontras dengan ibukota, wilayah di Pulau Jawa bagian tengah justru mencatat angka paling rendah:
Jawa Tengah: Rp2.169.349,00
Jawa Barat: Rp2.191.232,18
DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95
Peta Upah di Luar Jawa Di wilayah timur, Papua dan daerah pemekarannya mencatat angka yang cukup tinggi di kisaran Rp4,28 juta, sebagai dampak dari tingginya biaya logistik dan kebutuhan hidup.
Sementara itu di Sumatera, Bangka Belitung memimpin dengan upah Rp3,87 juta, jauh di atas Bengkulu yang menetapkan angka Rp2,67 juta.
Di Kalimantan, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur tetap berada di jajaran atas dengan kisaran Rp3,58 juta, sedangkan di Sulawesi, Sulawesi Utara memimpin dengan upah minimum sebesar Rp3,77 juta.
Dengan rumus baru yang menggunakan variabel Alfa hingga 0,9 pada tahun 2026, menarik untuk dinanti apakah kesenjangan upah antar daerah ini akan semakin mengecil atau justru semakin melebar.
(TribunTrends.com/Darma)