TRIBUNJAMBI.COM - Pekan ini menjadi periode yang sangat sibuk sekaligus "berdarah" bagi para koruptor.
Setelah mengguncang Banten dan Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan di wilayah Kalimantan Selatan.
Tidak tanggung-tanggung, pejabat tinggi di Korps Adhyaksa level daerah menjadi target utamanya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
"Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan pihak swasta yang diduga bertindak sebagai perantara," ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (19/12/2025).
Barang Bukti Ratusan Juta dan Pemeriksaan Kilat
Dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis (18/12) tersebut, tim KPK berhasil menyita uang tunai berjumlah ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen suap yang melibatkan oknum penegak hukum dan pihak swasta.
Baca juga: Sosok Ade Kuswara Kunang, Bupati Termuda dalam Sejarah Bekasi Diduga Kena OTT KPK Bareng Ayah
Baca juga: Ridwal Kamil Ngaku Diperas Lisa Mariana, Razman Nasution Ragu: Berarti Ente Memang Ada Sesuatu
Baca juga: Pemuda Asal Sarolangun Diciduk Polisi saat Asik Jual Sabu di Merangin Jambi
Hanya berselang beberapa jam setelah penangkapan di Hulu Sungai Utara, para terduga pelaku langsung diterbangkan ke Jakarta.
Saat ini, Kajari dan Kasi Intel tersebut dilaporkan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan di Kalimantan Selatan ini melengkapi rentetan operasi beruntun yang dilakukan Lembaga Antirasuah sepanjang pekan ini:
Banten (Rabu, 17/12/2025): KPK mengamankan 9 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp900 juta.
Kabupaten Bekasi (Kamis, 18/12/2025): Operasi yang menyeret kepala daerah ini berhasil mengamankan 10 orang.
Hulu Sungai Utara, Kalsel (Kamis, 18/12/2025): Sebanyak 6 orang diamankan, termasuk pejabat Kejari.
Kepastian Status Hukum
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring.
Baca juga: Kejagung Janji Transparan dan Objektif Usai Ambil Alih Kasus Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK
Baca juga: Ijazah Jokowi Ditunjukkan di GPK, Kenapa Roy Suryo cs Masih Ragu? Prediksi Alumni UI Terbukti
Masyarakat kini menunggu apakah bukti-bukti yang dikumpulkan cukup untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka dan mengenakan rompi oranye.
Kasus yang menjerat pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri di Hulu Sungai Utara ini menambah panjang daftar oknum penegak hukum yang justru terjerembap dalam praktik rasuah yang seharusnya mereka perangi.
Baca juga: Ridwal Kamil Ngaku Diperas Lisa Mariana, Razman Nasution Ragu: Berarti Ente Memang Ada Sesuatu
Baca juga: Polres Muaro Jambi Sikat Penimbun BBM Subsidi, Modus Ganti Pelat Nomor
Baca juga: 250 Personel Gabungan Siaga di Operasi Lilin Siginjai 2025 Merangin Jambi
Baca juga: Polres Batang Hari Jambi Gelar Apel Operasi Lilin 2025, Siapkan 170 Personel Amankan Nataru