Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya bisa menyesuaikan struktur upahnya, sebelum penetapan UMK pekan depan.
Saat ini UMK Kota Tasikmalaya sebesar Rp 2.801.962,82. Adapun opsi kenaikan UMK untuk 2026 diprediksi sebesar 3 juta lebih.
Usulan ini tengah dipertimbangkan pemerintah sebagai dasar penetapan UMK resmi untuk tahun mendatang.
Walaupun belum final, angka ini sudah cukup memberi gambaran bagi pekerja maupun pelaku industri kreatif dalam menyusun perencanaan keuangan tahun depan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi menjelaskan memang saat ini penetapan UMK belum dilakukan. Karena hasilnya diinformasikan pekan depan.
Baca juga: Prediksi UMK di Wilayah Priangan Timur Setelah Rumus UMP Diumumkan
"Pertama soal penetapan UMK di kota Tasik sampai saat ini kan belum, dan kemungkinan besar hari Senin kita rapat mudah-mudahan cepat beres dan sesuai harapan," ungkap Yuhendra dikonfirmasi TribunPriangan.com, Jumat (19/12/2025).
Yang kedua kaitan dengan PP nomor 49 tahun 2025 tentang UMK 2025/2026 berharap upah bisa naik dari 8,5 persen sampai 10,5 persen.
Namun, di PP 49 ini range kenaikan itu 4,9 persen sampai 6,9 persen. Jadi mengikuti aturan meskipun masih cukup jauh dari usulan.
"Tetapi kalau kita liat semangat dari pemerintah bahwa pertama pemerintah mengikuti putusan MK 168 dengan memasukan kehidupan layak walaupun itu belum bisa diikuti tahun ini. Mudah-mudahan khusus Kota Tasik itu bisa menetapkan UMK dengan formulasinya 0,9 atau maksimal diangka 3 juta lebih," jelasnya.
Dirinya dengan serikat pekerja di Kota Tasikmalaya memberikan catatan penting untuk pemerintah Kota Tasikmalaya jelang penetapan UMK.
"Yang pertama monitoring itu harus berjalan sebaik mungkin, bahwa upah ini bisa diterima teman-teman pekerja sesuai. Kedua, pemerintah melakukan monitoring dan memastikan bahwa perusahaan menjalankan skala upah," ungkap Yuhendra.
Catatan ini diusulkan sebagai dasar dan dorongan Pemkot Tasikmalaya supaya pekerja yang diatas satu tahun bisa mendapatkan upah diatas UMK.
"Jadi dua poin ini harus dijalankan oleh pemerintah kota Tasik, monitoring UMK dan monitoring skala upah. Dengan harapan temen pekerja ini mendapatkan hak lebih, karena saya yakin mayoritas pekerja itu diatas satu tahun," ucapnya.
Ia memprediksi kenaikan UMK ini tidak akan jauh dari pengajuan, meskipun ada harapan besar kenaikan bisa lebih dari ajuan.
"Saat ini UMK di Kota Tasikmalaya sebesar Rp2,8 lebih, artinya nanti kita prediksi ada kenaikan antara 150 sampai 200 ribuan sekitar 3 juta lebih sedikit untuk tahun besok," katanya. (*)