Kebesaran Hati Tokoh AMPG Teguh, Maafkan Pendukung Sudewo yang Menganiayanya
December 19, 2025 07:52 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto memaafkan pelaku yang mengeroyoknya. 


Pemberian maaf itu dia sampaikan langsung dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (18/12/2025).


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Retno Lastiani yang didampingi hakim anggota Amir El Hafidh dan Muhammad Taofik.


Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini diwarnai momen perdamaian antara pihak korban dan terdakwa.


Teguh sebagai saksi korban memaafkan dua terdakwa, yakni Ari Jaka Candra Agung, warga Sukolilo, dan Sudi, warga Kayen.


Sebagaimana diketahui, Teguh dikeroyok oleh massa pendukung Bupati Pati Sudewo yang mengawal agenda rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Kamis pagi (2/10/2025).


Agung dan Sudi pun ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tersebut.


Kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, mengonfirmasi bahwa dalam persidangan tersebut, saksi korban atas nama Teguh secara terbuka menyatakan telah memaafkan kedua terdakwa. Tidak hanya memaafkan, Teguh juga meminta kepada Majelis Hakim untuk segera membebaskan Agung dan Sudi.


"Dalam persidangan tadi terjadi perdamaian antara terdakwa dengan korban, Teguh. Saksi korban sudah memaafkan dan meminta majelis hakim untuk segera membebaskan para terdakwa agar bisa kembali ke keluarga," ujar Izzudin saat diwawancarai TribunJateng.com via sambungan telepon, Kamis malam (18/12/2025).

Baca juga: Ribuan Anggota Gabungan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Cilacap


Izzudin menambahkan, agenda sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.


"Harapan kami selaku kuasa hukum, Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan korban. Kami berharap vonis nantinya memungkinkan terdakwa bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga mereka," ujar dia.


Sementara, saat memimpin sidang, Ketua Majelis Hakim Retno Lastiani meminta saksi korban menjelaskan kronologi kejadian. 


Teguh Istiyanto pun menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di depan Gedung DPRD Pati, tepatnya menjelang pelaksanaan sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang menghadirkan Bupati Pati Sudewo.


Menurut Teguh, di luar Gedung DPRD Pati saat itu massa pendukung bupati berkumpul untuk mengawal jalannya sidang. 


Menurut Teguh, karena kondisi di pintu utama kantor DPRD dipadati massa, Kapolresta Pati meminta dirinya masuk melalui pintu sebelah selatan dengan cara memanjat pagar.


Namun, saat itu ia tiba-tiba ditarik oleh orang tidak dikenal hingga terjadi pengeroyokan.


Akibat kejadian tersebut, Teguh mengaku mengalami luka di bagian leher, mata, dan kaki. 


Pakaian yang dia kenakan saat itu juga robek.


Untuk diketahui, selain Teguh Istiyanto, persidangan juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Supriyono alias Botok yang juga dikenal sebagai pemimpin AMPB.


Ironisnya, kedua pentolan AMPB itu saat ini juga ditahan bersama dengan terdakwa pengeroyokan, Agung dan Sudi, di Lapas Kelas IIB Pati.


Teguh dan Botok merupakan tersangka kasus penghasutan dan pemblokiran Jalan Pantura saat aksi protes terhadap hasil Pansus DPRD Pati yang tidak memakzulkan Bupati Sudewo, Jumat 31 Oktober 2025 lalu. (mzk)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.