Daftar Hari Libur ASN Nataru 2025-2026: Total Bisa 5 Hari, Ada Cuti Bersama dan Libur Nasional
Tribun December 19, 2025 09:35 AM

Jadwal libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025-2026) resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru, para abdi negara berkesempatan menikmati total lima hari libur nasional dan cuti bersama yang tersebar di akhir tahun dan awal tahun.

Dengan posisi tanggal merah yang jatuh pada hari Kamis, muncul potensi long weekend yang memungkinkan ASN merencanakan liburan lebih panjang bersama keluarga.

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) juga telah menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) pada 29–31 Desember 2025.

ILUSTRASI - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memimpin apel pagi di depan Balai Kota Malang. Pemkot Malang mengusulkan alokasi anggaran tunjangan untuk aparatur sipil negara mencapai Rp 275 miliar, Jumat (14/11/2025). Tunjangan itu disiapkan untuk memberikan apresiasi kepada 9.913 ASN di Pemkot Malang.
APEL PAGI ASN - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memimpin apel pagi di depan Balai Kota Malang. Pemkot Malang mengusulkan alokasi anggaran tunjangan untuk aparatur sipil negara mencapai Rp 275 miliar, Jumat (14/11/2025). Kini jadwal libur bagi ASN untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 telah resmi ditetapkan pemerintah. (SURYAMALANG.COM/PURWANTO)

FWA adalah pola atau metode kerja yang memberikan fleksibilitas bagi karyawan dalam konteks ini ASN untuk menentukan lokasi, waktu, dan cara mereka bekerja tanpa mengurangi produktivitas.

Dengan kebijakan tersebut, ASN tetap bisa bekerja secara fleksibel namun pelayanan publik esensial tetap terjaga.

Daftar Hari Libur ASN Nataru 2025-2026

Hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Libur panjang akhir tahun yang ditetapkan pemerintah:

Hari Raya Natal 2025 → Kamis, 25 Desember 2025 (libur nasional)

Cuti Bersama Natal → Jumat, 26 Desember 2025 (cuti bersama nasional)

Hari Libur Nasional Tahun Baru 2026 → Kamis, 1 Januari 2026

ASN Total Bisa Libur hingga 5 Hari

Dengan jatuhnya Natal dan Tahun Baru pada hari Kamis, libur akhir tahun berpotensi menjadi long weekend.

Libur Natal dapat berlangsung empat hari berturut-turut, Kamis hingga Minggu (25–28 Desember 2025).

Sementara libur Tahun Baru 2026 jatuh pada Kamis, 1 Januari.

Rincian 5 Hari Libur ASN (Nataru 2025-2026):

1. Kamis, 25 Des 2025: Hari Raya Natal (Libur Nasional)

2. Jumat, 26 Des 2025: Cuti Bersama Natal

3. Sabtu, 27 Des 2025: Libur Akhir Pekan

4. Minggu, 28 Des 2025: Libur Akhir Pekan

5. Kamis, 1 Jan 2026 : Tahun Baru 2026 (Libur Nasional)

Catatan: 

- 29-31 Desember 2025 berlaku skema Kerja Fleksibel (FWA).

- Ada peluang tambah libur jika ASN mengambil cuti tahunan pada Jumat, 2 Januari 2026.

Libur untuk PNS Guru

Selain ASN, PNS guru juga berkesempatan menikmati libur lebih panjang.

Berdasarkan kalender pendidikan Jawa Barat Tahun Pelajaran 2025/2026, libur sekolah berlangsung dari 29 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan masuk kembali pada 12 Januari 2026.

Tentang Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) 

FWA bagi ASN diusulkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, yang kemudian ditindaklanjuti oleh MenPAN-RB. 

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi agar berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dan keputusan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) bersama Presiden Prabowo.

“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” tutur Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Kamis (18/12/2025).

Sejalan dengan momentum tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29 - 31 Desember 2025. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam audiensi bersama Direksi, Pimred & Manajer Tribun Network se-Indonesia via Zoom, Kamis (7/1/2021).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto ketika menjadi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam audiensi bersama Direksi, Pimred & Manajer Tribun Network se-Indonesia via Zoom, Kamis (7/1/2021). Kini Airlangga Hartanto dengan jabatan yang sama, mengusulkan Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN yang kemudian ditindaklanjuti oleh MenPAN-RB.  (TribunJatim/Luhur Pambudi)

Pengaturan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada periode akhir tahun.

Menteri Rini menegaskan, pengaturan kerja ini berlaku bagi seluruh ASN dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri" ujarnya.

"Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” imbuh Rini.

Pelaksanaan pengaturan kerja tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.

“Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)" jelas Rini.

"Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja,” paparnya. 

Instansi penyelenggara pelayanan publik juga diimbau untuk memastikan bahwa layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru.

“Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id,” tambahnya.

Rini juga menegaskan pengaturan kerja secara adaptif bukan merupakan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif di tengah dinamika akhir tahun.

 Fokus pengawasan tetap diarahkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” tutup Rini. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.