TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga provinsi di Indonesia dalam waktu satu hari pada Kamis (18/12/2025).
Ketiga provinsi yang menjadi lokasi OTT KPK tersebut yaitu Banten, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sebanyak 25 orang. Rincinya di Bekasi, Jawa Barat ada 6 orang, Banten 9 orang dan 10 orang dari Kalimantan Selatan.
Diketahui tiga dari 25 orang yang ditangkap itu adalah aparat penegak hukum, alias jaksa.
Mereka adalah:
Menilik harta kekayaan dari ketiga jaksa yang terjerat OTT KPK berdasar data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari ketiga jaksa tersebut tercatat Albertinus Napitupulu memiliki harta paling banyak.
Berdasarkan data LHKPN, Albertinus Napitupulu memiliki kekayaan Rp 1,12 miliar.
Tercatat total kekayaan Albertinus Rp 1.124.000.000.
Dalam LHKPN itu dia tercatat tak memiliki utang.
Sebagian besar kekayaan Albertinus berasal dari aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 1,1 miliar.
Seluruh aset tersebut tercatat sebagai hasil sendiri dan berlokasi di Kota Jakarta Timur.
Dua properti yang dilaporkan berupa tanah dan bangunan seluas 90 m⊃2;/45 m⊃2; senilai Rp 500 juta, serta tanah dan bangunan lainnya senilai Rp 600 juta.
Untuk kategori alat transportasi, Albertinus hanya melaporkan satu sepeda motor Honda tahun 2008 dengan nilai Rp 9 juta.
Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp 10 juta.
Sementara itu harta Redy yang dilaporkannya ke KPK melalui LHKPN pada 12 Februari 2025 untuk periode 2024, total harta kekayaan Redy tercatat hanya sebesar Rp 197.082.104.
Angka ini terbilang kecil untuk seorang pejabat yang terseret kasus dugaan pemerasan bernilai miliaran rupiah.
Dalam laporan LHKPN Redy, tercatat tidak memiliki aset tanah dan bangunan.
Kemudian Redy melaporkan satu unit kendaraan, yakni Toyota Avanza tahun 2015 senilai Rp 180.000.000.
Selain itu, Redy Zulkarnain tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp 17.082.104.
Sementara itu belum diperoleh data LHKPN dari Asis Budianto.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di wilayah Banten Redy Zulkarnain dari tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengambilalihan kasus adalah proses perpindahan kewenangan penanganan suatu perkara dari satu lembaga penegak hukum ke lembaga lain, biasanya karena alasan yurisdiksi, kewenangan khusus, atau koordinasi antarinstansi.
Dalam konteks hukum pidana, hal ini bisa terjadi antara KPK, Kejaksaan Agung, atau Kepolisian.
Namun, pengambilalihan ini menarik perhatian publik karena dasar hukum pelimpahan kasus, yakni surat perintah penyidikan (sprindik) Kejagung, diterbitkan tepat pada hari yang sama saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Seremonial penyerahan para pihak terduga pelaku korupsi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025) dini hari.
Sementara itu, dua oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Pantauan Tribunnews.com, saat tiba di Gedung KPK, Albertinus tampak mengenakan kaus berwarna abu-abu, celana panjang hitam, bersepatu dan mengenakan masker.
Ia juga terlihat membawa sebuah tas ketika tiba di Gedung KPK.
Albertinus tak berbicara ketika dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media yang telah berada di area gedung KPK.
Sementara Kasi Intel Kejari Sungai Hulu Utara, Asis Budianto datang dalam kondisi tertutup.
Ia menutup seluruh tubuhnya menggunakan jaket berwarna hitam dan kepalanya pun ditutup menggunakan hodie.
Selain itu dia juga mengenakan masker medis berwarna biru muda.
Ia juga membawa dua buah tas saat digiring masuk ke dalam gedung oleh petugas KPK.
Selain mengamankan dua oknum jaksa itu, penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
Usai dibawa ke Gedung KPK, selanjutnya kedua orang tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif dimana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan," pungkasnya.(*)