Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang telah memvonis 4 tersangka pidana narkotika dengan hukuman mati selama 2025 dan tahun 2024 ada 7 terdakwa.
Humas PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan, majelis hakim PN Tanjungkarang selama kurun waktu 2025 telah menghukum mati kepada 4 terdakwa.
"Sampai dengan tanggal 18 Desember 2025, Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menjatuhkan pidana mati kepada 4 orang terdakwa kasus narkotika," kata Samsumar Hidayat saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (19/12/2025).
PN Tanjungkarang baru-baru ini telah membebaskan terdakwa narkotika dengan hukuman mati.
Keduanya yakni Husni Mubarak dan Muslim Usman, keduanya Warga Gampong Raya Dagang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.
Hakim PN Tanjungkarang Agus Windana mengatakan, bahwa kedua terdakwa dijatuhkan dengan hukuman mati kepada dua kurir narkotika seberat 15 kilogram asal Provinsi Aceh.
Keduanya menjalani persidangan pada Rabu (17/12/2025) dan para terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan jenis sabu.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa dan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hakim sebelum memvonis kedua terdakwa, para pengadil di meja hijau mempertimbangkan dengan hal yang memberatkan terdakwa.
Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika, perbuatan terdakwa merusak generasi anak bangsa.
Tidak ada hal yang meringankan kepada keduanya tersebut.
Para Terdakwa Terbukti Bersalah Melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana hukuman mati.
Kuasa hukum para terdakwa, Luthfi dan Mahliyadi mengatakan, pihaknya langsung menyatakan banding, karena semua tuntutan jaksa dengan versi pembela tidak terpenuhi oleh karena itu dilakukan banding.
"Kami menyatakan banding," kata Luthfi.
Pihaknya akan melakukan banding setelah divonis para kliennya tersebut.
Keduanya ditangkap APH pada Maret 2025 pada saat terdakwa melakukan perjalanan dari Lampung menuju Medan, Sumatera Utara.
Terdakwa menerima pasokan sabu sebanyak 15 bungkus besar atau sekitar 15 kilogram dari seseorang.
Seseorang tersebut satu orang DPO dan barang haram itu kemudian disembunyikan di mobil Toyota Kijang Innova milik terdakwa berpelat B2854PFG.
Kemudian sesampainya di exit gardu tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada 16 Maret 2025, mobil terdakwa dihentikan oleh petugas BNN Lampung dan tim, didapatkan barang haram tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)