Atalia Praratya Masuk Radar KPK Usai Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga!
Tribun December 19, 2025 03:38 PM

Di tengah sorotan publik terhadap keretakan rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan satu hal penting: proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi.

Perceraian yang kini tengah bergulir di Pengadilan Agama Bandung tidak akan mengaburkan fokus penyidik dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Bahkan, KPK memastikan setiap pihak yang dianggap mengetahui alur perkara berpotensi dipanggil, termasuk Atalia Praratya.

Perceraian Bukan Penghalang Penyidikan

Kepastian tersebut disampaikan menyusul posisi Ridwan Kamil yang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.

Kasus ini kini menjadi salah satu prioritas penanganan lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa persoalan rumah tangga dan proses hukum adalah dua hal yang sepenuhnya terpisah.

"Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dilansir dari Kompas.com.

Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik yang mempertanyakan apakah perceraian tersebut akan memengaruhi jalannya penyidikan.

Menurut KPK, status pribadi siapa pun tidak pernah menjadi tameng dari proses hukum.

RIDWAN KAMIL CERAI - Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.
RIDWAN KAMIL CERAI - Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.  KPK memastikan setiap pihak yang dianggap mengetahui alur perkara bank BJB berpotensi dipanggil, termasuk Atalia Praratya. (Instagram/@ataliapr)

Atalia Praratya Berpeluang Dipanggil

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa peluang pemanggilan Atalia Praratya tetap terbuka jika penyidik menilai keterangannya dibutuhkan.

"Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ujar Budi.

Ia menambahkan, apabila penyidik perlu mengonfirmasi bukti, aliran dana, atau keterangan dari saksi lain, maka surat pemanggilan resmi akan segera dikirimkan.

Fokus utama KPK saat ini adalah membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana nonbujeter dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB.

Seluruh tahapan pemeriksaan mulai dari pemanggilan saksi hingga penelusuran aset dilakukan murni berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian waktu pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Atalia Praratya.

Strategi Follow the Money: KPK Telusuri Aliran Dana

Dalam menelusuri perkara ini, KPK menegaskan pendekatan yang digunakan adalah follow the money mengejar aliran dana hingga ke akarnya.

"Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK karena basisnya adalah follow the money.

Kami akan telusuri dan lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya yang berangkat dari dana nonbujeter pengadaan iklan di BJB," katanya.

Dengan strategi tersebut, KPK menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta hubungan keuangan yang memiliki relevansi dengan perkara.

Status hukum, jabatan, maupun kondisi pribadi seseorang tidak akan menghalangi proses pelacakan apabila ditemukan adanya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Jejak Dana Non-Budgeter Rp222 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan anggaran belanja iklan Bank BJB sebesar 50 persen.

Dana hasil pemotongan tersebut diduga dikelola oleh bagian Corporate Secretary sebagai dana non-budgeter.

Hingga kini, KPK telah melakukan sejumlah langkah signifikan, antara lain:

  • Penyitaan Aset: Satu unit motor Royal Enfield (atas nama orang lain) serta mobil antik Mercedes Benz 280 SL milik Ridwan Kamil disita.
  • Pemeriksaan Saksi: Ridwan Kamil diperiksa pada 2 Desember 2025 terkait harta yang tidak tercantum dalam LHKPN.
  • Tersangka: Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur internal bank dan pihak swasta.
  • Kerugian Negara: Kerugian ditaksir mencapai Rp222 miliar.

Gugatan Cerai Atalia Praratya

Di sisi lain, badai rumah tangga turut mengiringi proses hukum yang sedang berjalan. Atalia Praratya, yang akrab disapa “Bu Cinta”, secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung secara e-court pada Rabu (10/12/2025).

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg. Meski demikian, di tengah proses perceraian, Ridwan Kamil disebut masih ingin mempertahankan rumah tangganya.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi.

"Tentunya lah para pihak ingin yang terbaik kalau masih ingin mempertahankan ya," ungkap Wenda, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (17/12/2025).

Pihak Ridwan Kamil juga masih berharap agar gugatan cerai tersebut dapat dicabut.

"Mudah-mudahan ya (cabut gugatan), itu tanyanya ke Ibu Atalia, kan tidak bisa dari Pak RK," jelasnya lagi.

Retaknya rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tak lepas dari munculnya nama Lisa Mariana. Lisa mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil hasil hubungan beberapa tahun lalu.

Melalui akun Instagram, Lisa menyinggung sejumlah bukti yang diklaimnya dapat mengungkap hubungan tersebut. Ia menyebut telah mengenal dekat Ridwan Kamil sejak 2021 dan bahkan menantang dilakukan tes DNA untuk membuktikan klaimnya.

Tes DNA pun akhirnya dilakukan. Hasilnya menyatakan bahwa klaim Lisa Mariana terkait anak tersebut tidak sesuai dengan DNA Ridwan Kamil.

Berdasarkan hasil tersebut, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Mariana tidak ditahan.

***

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.