Kalung Emas 20 Gram Raib, Turis India Dijambret di Seminyak, Dua Pelaku Diringkus Polsek Kuta
December 19, 2025 05:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Kawasan wisata Seminyak kembali diresahkan dengan aksi kriminalitas jalanan. Kali ini, sepasang suami istri asal India menjadi korban komplotan jambret.

Saat itu wisatawan asing ini tengah melintas di Jalan Kunti I, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung, pada Kamis 18 Desember 2025 malam sekitar pukul 22.30 WITA.

Dua pelaku yang diketahui berinisial Komang Riski (17) dan I Kadek Riko (20) tak berkutik setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Kuta tak lama setelah melancarkan aksinya.

Baca juga: Misteri Kematian Anak Politikus di Rumah Mewah, Bocah 9 Tahun Tewas dengan 14 Luka Tusukan

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, seizin Kapolresta Denpasar, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Mahesh Thanda Rathlavath (31), bersama istrinya baru saja selesai menikmati makan malam di sebuah restoran di kawasan tersebut.

"Saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dari sebelah kanan muncul kedua pelaku yang juga berboncengan motor," ungkap Kompol Sukadi, pada Jumat 19 Desember 2025.

Baca juga: Masukan Mangku Pastika Soal Seragam Polri: Jangan Terlalu Militeristik, Polisi Itu Pelayan

"Dengan cepat, mereka menarik paksa kalung emas beserta liontin yang dikenakan istri korban lalu tancap gas melarikan diri," imbuhnya. 


Aksi nekat kedua pemuda ini membuat korban merugi besar. Kalung dan liontin emas seberat 20 gram raib dalam sekejap dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp37.000.000.


Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya dengan matang. 


Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku, lengkap dengan plat nomor palsu untuk mengelabui petugas.


"Dari olah TKP dan pengecekan CCTV, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku masih berada di sekitar lokasi. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menyergap keduanya," beber Kompol Sukadi.


Dari hasil interogasi, KR dan IKR mengakui semua perbuatannya. Mirisnya, salah satu pelaku masih tergolong di bawah umur. 


Mereka berdalih nekat melakukan aksi jambret tersebut karena terdesak masalah finansial.


"Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya. 


Selain motor dan plat palsu, polisi juga menyita beberapa potong jaket dan dua buah tas milik pelaku sebagai barang bukti. 


Atas perbuatannya, kedua pemuda ini kini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. (*) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.