SURYA.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025).
Albertinus kini berada di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Albertinus baru menjabat Kajari HSU sekitar lima bulan sejak Juli 2025, menggantikan Agustiawan Umar.
Meski singkat, ia pernah mendapat penghargaan karena membantu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memperoleh sertifikat halal untuk produk lokal.
“Saya prinsipnya ingin berkontribusi positif untuk daerah ini, berguna untuk masyarakat di daerah ini,” ucap Albertinus saat acara pisah sambut di Aula Dr KH Idham Chalid, Sabtu (26/7/2025).
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kajari Tolitoli, Sulawesi Tengah, dan dikenal berhasil memulihkan keuangan negara lebih dari Rp1,3 miliar dari kasus korupsi jelang akhir 2024.
Baca juga: Perbandingan Kekayaan 3 Jaksa yang Terjerat OTT KPK di Banten dan Kalsel, Ada yang Tak Punya Tanah
Informasi terbaru menyebutkan Albertinus sempat mengajukan cuti mulai 22 Desember untuk perayaan Natal dan Tahun Baru.
Sebelum insiden OTT, ia juga sempat memaparkan capaian pemberantasan korupsi di HSU sepanjang 2025 serta rencana menangani tiga kasus baru pada 2026.
Kegiatan ini menunjukkan adanya upaya membangun citra positif meski kemudian berujung pada penahanan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Albertinus sebelumnya pernah terlibat skandal suap pada 2013.
Saat itu, ia terbukti menerima uang dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, yang berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto.
"Terdakwa I dan terdakwa II (Dian dan Eko, Red) menerima uang sebesar 50.000 dollar AS yang selanjutnya diberikan kepada Albertinus Parlinggoman Napitupulu," kata hakim Anwar dalam sidang putusan Selasa (17/12/2013).
Dalam kasus tersebut, Dian dan Eko divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Albertinus dicopot dari jabatan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta dan dimutasi ke Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Baca juga: Rekam Jejak Ade Kuswara Bupati Bekasi yang Terjaring OTT KPK Bersama Ayah, Dulu Dipuji Dedi Mulyadi
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Mahfud Manan, menyatakan langkah mutasi Albertinus bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan.
“Langkah ini guna mencari tahu secara persis tentang dugaan pemberian sesuatu kepada jaksa Albertinus Napitupulu,” katanya Jumat (17/1/2014).
Kasus ini menjadi sorotan karena mengangkat isu integritas pejabat tinggi kejaksaan dan potensi pengulangan pelanggaran masa lalu yang kini kembali muncul di HSU.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Albertinus Napitupulu tercatat memiliki kekayaan terbesar, yaitu Rp 1,12 miliar, sebagian besar berasal dari tanah dan bangunan di Jakarta Timur.
Dua aset yang dilaporkan meliputi properti senilai Rp 500 juta dan Rp 600 juta.
Ia juga memiliki satu sepeda motor Honda 2008 senilai Rp 9 juta, serta harta bergerak lain senilai Rp 10 juta.
Berikut rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.100.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 2 m2/4 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 9.000.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 10.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp.---
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp.---
Sub Total Rp. 1.124.000.000 III.
HUTANG Rp.---
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.124.000.000.
(Tribunnews/Putra Dewangga)