SURYA.CO.ID, BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JLK (57).
Pria paruh baya tersebut dipulangkan paksa ke negara asalnya pada Jumat (19/12/2025), setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Selama menetap di wilayah Kabupaten Tulungagung, keberadaan JLK tidak hanya menyalahi izin tinggal, tetapi juga memicu keresahan mendalam bagi masyarakat setempat akibat perilaku sosialnya yang dinilai menyimpang dari norma lokal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa JLK pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia pada Maret 2025.
Saat itu, ia mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan status sebagai pelajar.
“Kepada petugas, JLK mengaku datang ke Indonesia untuk mempelajari agama Islam. Namun, dari hasil pengawasan lapangan, aktivitasnya sama sekali tidak sejalan dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ungkap Aditya Nursanto, Jumat (19/12/2025).
Bukannya menimba ilmu, JLK justru diketahui tidak menjalankan kegiatan belajar sebagaimana mestinya. Selama tinggal di sebuah hotel di wilayah Tulungagung, JLK justru lebih banyak menghabiskan waktu dengan menganggur.
Selain masalah administrasi, alasan kuat pendeportasian JLK adalah perilakunya yang memicu aduan masyarakat.
JLK diduga memiliki disorientasi seksual, dan kerap menunjukkan aktivitas yang tidak wajar di lingkungan tempat tinggalnya bersama pasangan sesama jenisnya.
“Perilaku JLK ini memicu keresahan masyarakat setempat, dan akhirnya mereka melapor kepada aparat. Aktivitas bersama pasangan laki-lakinya dianggap tidak menghormati norma dan nilai sosial masyarakat setempat,” tegas Aditya.
Berdasarkan laporan warga tersebut, tim intelijen dan penindakan keimigrasian langsung mengamankan JLK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya diputuskan untuk dideportasi.
Atas pelanggaran Pasal Keimigrasian, JLK dijatuhi sanksi tindakan administratif berupa deportasi.
Pihak Imigrasi Blitar menegaskan, bahwa ketidaksesuaian antara kegiatan di lapangan dengan izin tinggal merupakan pelanggaran serius.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga negara asing lainnya, agar tidak menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan serta wajib menghormati norma sosial masyarakat setempat,” pungkas Aditya.
Kini, JLK telah dikawal menuju bandara internasional untuk proses pemulangan ke Amerika Serikat, dan namanya dipastikan masuk dalam daftar penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.