SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemkot Surabaya mewajibkan toko modern menerapkan sistem parkir non tunai sebagai upaya memberantas praktik juru parkir (jukir) liar sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan parkir.
Kebijakan ini ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam penerapan parkir digital di sejumlah titik usaha.
Wali Kota Eri menegaskan pengelolaan parkir sepenuhnya menjadi hak pemilik usaha selama berada di dalam persil atau lahan milik mereka.
Baca juga: Breaking News Parkir Non Tunai Diluncurkan di Surabaya, Bayar Parkir Cukup Tap Kartu
Karena itu, tidak boleh ada pihak lain yang ikut campur apalagi menarik pungutan tanpa izin.
“Ketika mereka memiliki lahan dan tempat usaha, maka secara otomatis dia yang mengelola parkirnya. Jangan ada yang mengganggu, jangan ada yang meminta. Tinggal berkolaborasi,” kata Wali Kota Eri ketika peluncuran parkir non-tunai di Jalan Sedap Malam, komplek Balai Kota Surabaya, Jumat (19/12/2025).
Wali Kota menyampaikan sejumlah keuntungan terkait parkir non tunai
“Ada kepercayaan. Tidak ada lagi kira-kira. Yang parkir berapa, uangnya berapa, semuanya jelas,” tambahnya.
Baca juga: Petugas Parkir Dibekali Standar Layanan, Untag Surabaya Tingkatkan Citra Kampus
Menindaklanjuti hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan parkir di Surabaya terbagi menjadi dua kewenangan, yakni pajak parkir yang ditangani Bapenda dan retribusi parkir tepi jalan umum di bawah Dinas Perhubungan.
"Sesuai program Bapak Wali Kota, semuanya akan terdigitalisasi. Kami sudah siap melaksanakan itu,” kata Rachmad kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi terpisah.
Ia menyebutkan, dari sekitar 2.600 lokasi parkir, lebih dari 2.100 di antaranya merupakan objek pajak parkir. Dengan kata lain, titik tersebut di bawah pengawasannya.
Untuk memastikan akurasi data, Bapenda telah menerapkan sistem digital berupa CCTV counting.
Program ini mampu menghitung jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat secara otomatis.
“Ini bukan sekadar CCTV monitor, tapi bisa membaca jumlah kendaraan yang masuk. Jadi tidak ada selisih, semuanya transparan,” ujar mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya ini.
Selama ini menurut Rachmad, pemerintah daerah tidak menentukan tarif parkir.
Namun, Pemkot hanya memungut pajak parkir sebesar 10 persen dari tarif yang ditetapkan pengelola.
Pembayaran pajak tersebut nantinya dilakukan secara non tunai melalui berbagai metode, seperti kartu uang elektronik, QRIS, hingga aplikasi digital.
"Semangat dari pajak parkir ini adalah transparansi dan kepastian. Masyarakat yakin uang yang dibayarkan masuk ke sistem keuangan daerah secara real time,” katanya.
Untuk lokasi parkir yang belum menggunakan palang pintu, Bapenda menyiapkan aplikasi teknologi surveilans parkir agar seluruh titik parkir tetap terdata.
Targetnya, pada 2026 seluruh pajak parkir di Surabaya sudah berbasis digital dan cashless.
“Yang pakai portal sebenarnya sudah jalan. Sekarang yang kita dorong adalah yang tanpa portal. Tahun 2026 kami pastikan semuanya sudah digitalisasi,” kata Rachmad.
Pemkot Surabaya berharap, penerapan parkir non tunai tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menuntaskan persoalan sosial terkait parkir liar serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.