Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melelang barang rampasan hasil sitaan perkara pidana umum serta perkara tilang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas kinerja Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di Kantor Kejari Bengkulu Tengah, Jumat (19/12/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi PAPBB Kejari Bengkulu Tengah, Nelly, SH, MH, mengatakan lelang terbuka tersebut mencakup sejumlah barang rampasan.
Di antaranya tujuh unit sepeda motor, satu unit mobil, serta 10 unit handphone dari berbagai merek.
Selain itu, terdapat empat unit sepeda motor hasil perkara tilang yang telah kedaluwarsa dan sudah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri.
“Dalam rangka efektivitas kinerja Bidang PAPBB Kejari Bengkulu Tengah, Alhamdulillah seluruh barang rampasan yang dilelang telah terjual,” ujar Nelly.
Ia menjelaskan, seluruh hasil penjualan lelang akan langsung disetorkan ke rekening penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme lelang terbuka ini dilakukan secara transparan dan dapat diikuti oleh berbagai kalangan.
“Peserta lelang berasal dari masyarakat umum dan juga ada dari internal Kejari Bengkulu Tengah,” jelasnya.
Dari pantauan TribunBengkulu.com, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, terjual dengan harga Rp 53 juta.
Sementara sepeda motor cukup bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 6,3 juta. Handphone juga beragam, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.
Lelang ini dilakukan dengan sistem open beat.
Nelly menambahkan, jadwal dan informasi lelang telah diumumkan sebelumnya melalui media arus utama (mainstream) serta media sosial agar diketahui publik secara luas.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keterbukaan informasi sekaligus memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat.
Terkait agenda lelang, Kejari Bengkulu Tengah menetapkan pelaksanaan rutin sebanyak dua kali dalam setahun.
Untuk semester pertama digelar pada bulan Juni, sedangkan semester kedua dilaksanakan pada bulan Desember.
“Lelang kita lakukan dua kali setahun, semester satu di bulan Juni dan semester dua di bulan Desember,” kata Nelly.
Melalui kegiatan ini, Kejari Bengkulu Tengah berharap pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset negara dapat berjalan optimal, transparan, serta memberikan kontribusi langsung terhadap penerimaan negara.
Baca juga: Di Balik Aksi Heroik Petugas Damkar Bengkulu Tengah, Enam Bulan Belum Terima Gaji