TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Polres Magelang Kota memusnahkan sebanyak 754 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil operasi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar menjelang Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Candi 2025, Jumat (19/12/2025) di Mapolres Magelang Kota.
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap.
Barang itu hasil penindakan kepolisian melalui kegiatan rutin serta Operasi Pekat Candi 2025 di wilayah hukum Polres Magelang Kota.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa minuman keras berbagai merek dengan total 754 botol, yang diperoleh dari hasil penindakan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ini adalah langkah nyata Polres Magelang Kota dalam menekan penyakit masyarakat secara berkelanjutan,” terang Anita.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, sebagian besar tindak pidana yang terjadi di wilayah Kota Magelang diawali dengan konsumsi minuman keras.
Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran miras menjadi fokus utama dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran miras ilegal di wilayah Kota Magelang.
Dia menambahkan bahwa Polres Magelang Kota akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, guna memastikan masyarakat dapat merayakan dengan rasa aman dan nyaman.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan. Upaya ini akan terus kami lakukan secara konsisten,” imbuhnya. (tro)
• Realisasi PAD Klaten 2025: Pajak Kendaraan Penyumbang Terbesar
• Persiapan Magelang Sambut Nataru, Bupati Grengseng Koordinasi dengan Polisi