TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Polres Situbondo mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua pelaku yang merupakan keluarga korban. Dua tersangka tersebut merupakan ayah kandung dan paman korban, yang diketahui merupakan saudara kembar.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial BH dan BS, warga Kecamatan Situbondo.
Menurut Rezi, peristiwa kekerasan seksual itu diduga terjadi dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak April hingga Oktober 2025, dengan tempat kejadian perkara di rumah tersangka.
“Rentang kejadiannya sejak bulan April hingga Oktober 2025. Kami telah mengamankan dua tersangka, yakni BH selaku ayah kandung korban dan BS yang merupakan paman korban,” ujar Rezi, saat konferensi pers di Mapolres Situbondo, Jumat (19/12/2025).
Baca juga: Istri Kakek Masir Pingsan, Penangkap Burung Cendet di Baluran Situbondo Dituntut 6 Bulan
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima polisi pada November 2025. Korban, yang saat kejadian masih berusia 16 tahun, memberanikan diri mengungkap peristiwa tersebut kepada temannya melalui sambungan video setelah sebelumnya tidak dipercaya.
Laporan itu kemudian diteruskan kepada ibu kandung korban, yang diketahui sudah tidak lagi tinggal satu rumah dengan ayah korban. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Rezi menambahkan berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali dan disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.
Baca juga: Sidak Harga Jelang Nataru di Situbondo, Harga Kacang Tanah Tembus Rp40 Ribu, Cabai Justru Turun
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga memaparkan pengungkapan sejumlah kasus kekerasan seksual anak lainnya sepanjang 2025. Total terdapat 19 laporan yang diterima Polres Situbondo, sebagian besar di antaranya telah memasuki tahap dua dan telah diputus pengadilan.
Selain kasus tersebut, polisi juga mengungkap perkara kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada Desember 2025 di Kecamatan Kapongan, serta kasus serupa di wilayah Kecamatan Sumbermalang dan Besuki pada bulan-bulan sebelumnya.
“Untuk seluruh kasus kekerasan seksual terhadap anak, kami menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara,” tambah Rezi.
(TribunJatimTimur.com)