TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta melaporkan adanya peningkatan jumlah pemilih pada Semester II Tahun 2025.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025, jumlah pemilih di DKI Jakarta mencapai 8.239.242 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 4.064.047 pemilih laki-laki dan 4.175.195 pemilih perempuan.
Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan Semester I Tahun 2025 yang tercatat sebanyak 8.171.972 pemilih.
Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan peningkatan tersebut merupakan hasil dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang menjadi salah satu program utama KPU.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini kami lakukan secara berkala," ujar Wahyu di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
Wahyu menuturkan, KPU Provinsi Jakarta akan kembali melakukan pembaruan data pemilih pada kuartal kedua tahun 2026 atau sekitar pertengahan tahun.
"Untuk tingkat kota dilakukan setiap tiga bulan sekali, sementara di tingkat provinsi dilakukan setiap enam bulan sekali,” tuturnya.
Selama proses pemutakhiran Semester II Tahun 2025, KPU mencatat 267.817 pemilih baru masuk ke dalam daftar pemilih.
Sementara itu, sebanyak 202.380 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yang mayoritas disebabkan oleh meninggal dunia dan perpindahan domisili.
Selain itu, terdapat 186.824 data pemilih yang mengalami perbaikan elemen data, meliputi pembaruan alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga status kependudukan.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga mencatat sebanyak 58.199 pemilih penyandang disabilitas, yang terdiri dari berbagai kategori disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik rungu, wicara, hingga netra.
Data ini menjadi dasar penting dalam memastikan layanan pemilih yang inklusif dan ramah bagi seluruh warga.
Dijelaskannya, pleno rekapitulasi ini menjadi bagian dari komitmen KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Data pemilih yang akurat adalah hasil kolaborasi. KPU tidak mungkin bekerja sendirian. Semua pihak memiliki peran penting dalam memastikan daftar pemilih kita bersih dan mutakhir,” tegasnya.