Dewan Pengupahan Sepakati UMK dan UMSK Siak 2026, Naik Jadi Rp 4.001.327,33
December 19, 2025 06:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Dewan Pengupahan Kabupaten Siak resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Siak 2026.  

Kesepakatan ini lahir melalui proses negosiasi yang cukup dinamis antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang pleno Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat (19/12/2025) di ruang rapat Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Siak.

Kepala Bidang Kelembagaan, Perselisihan dan Hubungan Indsutrial Distransnaker Siak, Kartono menyampaikan UMK Siak 2026 direkomendasikan sebesar Rp 4.001.327,33, atau naik dari UMK Siak 2025 sebesar Rp 3.691.216. 

“Alhamdulillah, setelah melalui diskusi panjang dan mempertimbangkan berbagai kepentingan, seluruh unsur Dewan Pengupahan akhirnya mencapai kesepakatan bersama terkait UMK Siak tahun 2026,” ujarnya usai rapat. 

Kartono menjelaskan, salah satu dinamika utama dalam pembahasan UMK 2026 adalah penentuan nilai alpha (α), yang menjadi variabel kunci dalam formula penghitungan upah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Baca juga: Teka-Teki Penetapan UMK Siak Tahun 2026 Riau: Akankah Naik?

Baca juga: Pembahasan UMP Riau 2026 Berlangsung Alot, Rapat Seharian Penuh Perdebatan

Dalam pembahasan tersebut, serikat pekerja awalnya mengusulkan nilai alpha sebesar 0,9 dengan tujuan mendekati nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Riau, sebelum akhirnya menurunkan usulan menjadi 0,8.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan nilai alpha di kisaran 0,5 hingga 0,6. Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya stabil, serta adanya faktor force majeure akibat bencana alam.

“Setelah negosiasi yang cukup alot, seluruh unsur Dewan Pengupahan sepakat mengambil jalan tengah dengan menetapkan nilai alpha sebesar 0,76. Angka ini dinilai mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menjamin keberlangsungan dunia usaha,” jelasnya.

UMSK Sektor Unggulan Ikut Naik

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sejumlah sektor unggulan di Kabupaten Siak.

UMSK 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.023.870,01, atau lebih tinggi dibanding UMK umum.

Sektor-sektor yang masuk dalam kategori UMSK tersebut meliputi:

Sub Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, termasuk perkebunan kelapa sawit, industri CPO, serta pemanfaatan kayu hutan tanaman.

Sub Sektor Bubur Kertas, Kertas, dan Tissue.

Menurut Kartono, terdapat penambahan sektor baru pada UMSK 2026, khususnya pada pemanfaatan kayu hutan tanaman hasil rehabilitasi.

“Penambahan sektor ini merupakan respons terhadap karakteristik pekerjaan serta risiko kerja yang berbeda dibanding sektor lainnya,” tambahnya.

Direkomendasikan ke Bupati dan Gubernur

“Kami berharap keputusan ini dapat diterima seluruh pihak dan mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif di Kabupaten Siak sepanjang tahun 2026,” tutup Kartono.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.