Pria di Sumsel Tewas Dibunuh Istrinya dengan Tabung Gas
December 19, 2025 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Sumsel - Pria bernama Safarudin tewas setelah dianiaya oleh istri KR (38) pada Rabu (17/12/2025). 

Peristiwa terjadi di rumah mereka  Desa Srimulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

Melansir Tribun Sumsel, korban tewas di klinik terdekat setelah kepalanya dihantam pakai tabung gas.

Diduga KR mengalami gangguan jiwa yang disebut juga menjadi pemicu dirinya menghabisi nyawa suaminya sendiri. 

Kepala Desa Srimulyo, Alimudin, mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan warga sekitar pukul 18.00 WIB. Saat tiba di lokasi, rumah korban dalam keadaan terkunci dari dalam.

“Begitu mendapat laporan, saya langsung datang. Rumah terkunci, dan warga mengintip dari luar,” ujar Alimudin.

Dari celah rumah, warga melihat Safarudin sudah tergeletak bersimbah darah. Pintu kemudian didobrak bersama perangkat desa demi menyelamatkan korban.

Namun nahas, meski segera dilarikan ke klinik terdekat, nyawa Safarudin tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka serius akibat benturan benda tumpul, terutama di bagian kepala.

“Ada luka robek dan memar di kepala, termasuk di ubun-ubun. Korban diduga dihantam menggunakan tabung gas,” jelas Alimudin.

Di dalam rumah, petugas mengamankan KF, istri Safarudin.

Fakta lain yang terungkap, pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan telah beberapa kali menjalani pengobatan, baik di Rumah Sakit Jiwa Solo maupun Palembang.

Pasangan ini diketahui memiliki seorang bayi berusia sekitar enam bulan, yang saat kejadian berada dalam kondisi selamat.

Alimudin juga mengungkapkan bahwa KF sebelumnya pernah menikah dan memiliki seorang anak.

Namun pernikahan tersebut berakhir akibat kondisi kejiwaannya yang kerap kambuh.

“Suami pertamanya kembali ke Padang dan membawa anak mereka. Sementara Ipah diserahkan kepada keluarganya,” ungkapnya.

Kasus ini kemudian dikoordinasikan oleh pemerintah desa bersama keluarga korban dengan Polsek Madang Suku II.

Dalam proses tersebut, keluarga korban memutuskan tidak menempuh jalur hukum.

“Keluarga menganggap ini sebagai musibah. Sudah ada surat pernyataan tidak menuntut secara hukum karena pelaku mengalami gangguan jiwa,” kata Alimudin.

Pelaku sempat diamankan di Polsek Madang Suku II, namun selanjutnya direncanakan akan diserahkan ke Dinas Sosial OKU Timur untuk menjalani rehabilitasi atau perawatan lanjutan.

Jenazah Safarudin telah dimakamkan di pemakaman umum Desa Srimulyo, Kamis, 18 Desember 2025.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Madang Suku II Iptu Ario Wibowo, ST, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Berdasarkan keterangan kepala desa, pelaku rutin menjalani rawat jalan di rumah sakit jiwa,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).

Kapolsek menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui proses mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Karena tidak ada laporan resmi serta kondisi kejiwaan pelaku, kasus tersebut tidak dapat diproses secara pidana.

“Kami sudah memeriksa saksi-saksi dan pelaku. Karena tidak ada tuntutan hukum dan pelaku ODGJ, maka secara hukum pidana tidak bisa dilanjutkan,” pungkasnya.

Baca juga: Barbie Kumalasari 8 Kali Oplas, Puas dengan Perubahan Wajahnya

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.