TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak 2.724 pasang seragam Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) sebagai barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Pj Bupati Polman, Ilham Borahima, Jumat (18/12/2025).
Ilham Borahima ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan seragam Linas senilai Rp1,6 miliar.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, seragam Linmas ini dikemas dalam karung, datang diangkut pick up.
Baca juga: SOSOK Ilham Borahima Eks Pj Bupati Polman Ditahan Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Alumni IPDN
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Pj Bupati Polman Ilham Borahima Ditahan Kasus Penipuan Baju Linmas Rp 1,6 M
Penyidik menurunkan karung kemasan ini didepan gedung pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.
Seragam Linmas ini sudah nampak kusam, terdiri dari topi, baju, celana, dilengkapi atribut.
Seragam Linmas ini sempat digunakan saat Pemilihan Umum 2024 lalu.
Petugas Linmas berjumlah 2.724 orang menggunakan seragam itu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Seragam ini sempat dikembalikan usai Pemilu, dan tersimpan di gudang KPU Polman.
"Baju linmas itu kita sita sebagai barang bukti, sekarang sudah ada di gedung penyimpanan," kata Kajari Polman, Nurcholis kepada wartawan.
Dia menyampaikan barang bukti itu akan dihitung satu per satu, pengecekan kesesuaian jumlah.
Nantinya barang bukti baju seragam ini akan diserahkan ke negara, jadi aset negara.
Selain seragam baju Linmas, sejumlah dokumen pengadaan baju juga dijadikan barang bukti.
Nurcholis menyebut, peluang kasus ini diselesaikan dengan cara restoratif justice sudah tertutup.
"Lantaran kerugian korban capai miliaran dan tidak ada sedikitpun ganti rugi dari pelaku," ungkapnya.
Pantauan wartawan pada pukul 15.30 Wita, Ilham Borahima nampak kenakan rompi tahanan.
Kedua tangannya diborgol, lalu digiring jaksa dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.
Ekspresi wajah Ilham Borahima nampak tegang, berjalan tegak, tidak menunduk sekalipun.
Tersangka Ilham Borahima mulai ditahan selama 20 hari kedepan, mendekam di Lapas Kelas II B Polman.
Kasus menjeratnya ialah pidana umum penipuan dan penggelapan, diproses Direskrimum Polda Sulbar.
Kasus itu terjadi saat ia menjabat Pj Bupati Polman, dimulai pada Januari 2024 jelang pemilihan umum (pemilu)
Pengadaan barang berupa baju seragam sebanyak 2.724 picis untuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) pemilu.
"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik, perkaranya berada di Polman, tindak pidana penipuan seragam baju linmas," kata Kajari Polman, Nurcholis kepada wartawan.
Dia menjelaskan anggaran pengadaan baju Linmas itu tidak ada di dalam APBD Polman.
Disebutkan kasus ini merupakan pidana umum, sehingga tidak ada kerugian negara didalamnya.
Namun pihak ketiga atau vendor pengadaan baju linmas alami kerugian Rp 1,6 miliar.
Nurcholis menyebut pengadaan satu picis seragam linmas itu Rp 618 ribu per seragam.
"Kerugian dari vendornya Rp 1,6 miliar lebih, dengan pengadaan satu picis itu Rp 618 ribu, ada 2.724 picis seragam linmas," ungkapnya.
Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara, disangkakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 371 KUHP tentang penggelapan.
Untuk diketahui pengadaan baju Linmas sebanyak 2.724 picis itu dihibahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman, digunakan saat pemilu 2024.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli