Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO- Perburuan rusa di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) bukan sekadar pelanggaran konservasi, melainkan bagian dari rantai ekonomi ilegal yang terorganisir.
Daging rusa hasil buruan diperjualbelikan dengan harga ratusan ribu rupiah per kilogram, bahkan dipasarkan secara daring melalui media sosial Facebook.
Tiga Pemburu yang Ditangkap
Fakta tersebut terungkap saat aparat penegak hukum membekuk tiga tersangka perburuan satwa dilindungi jenis Rusa Timor di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Ketiganya berinisial AB, AD, dan Y, berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan latar belakang sebagai nelayan.
Pantauan TRIBUNFLORES.COM, Jumat (19/12/2025), ketiga tersangka dihadapkan kepada awak media di halaman Kantor Seksi Wilayah III Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Manggarai Barat. Salah satu tersangka tampak mengusap wajah, matanya memerah, lalu menunduk saat kamera diarahkan kepadanya.
Baca juga: Diwarnai Baku Tembak, Aparat Gabungan Tangkap Pelaku Perburuan Rusa di Pulau Komodo
Para tersangka digiring dengan tangan diborgol, mengenakan rompi oranye, celana panjang, dan penutup wajah. Mereka dikawal ketat oleh dua petugas penegakan hukum bersenjata api.
Aksi perburuan dilakukan pada Minggu (14/12/2025) dini hari. Namun, pengungkapan kasus ini membuka gambaran lebih luas tentang praktik perburuan yang diduga telah berulang kali dilakukan.
Barang Bukti
Dalam konferensi pers, Jumat (19/12/2025) aparat memamerkan barang bukti para pelaku. Di atas meja terlihat satu pucuk senjata api laras panjang rakitan dengan magazen terpasang, 10 selongsong peluru, delapan butir peluru aktif kaliber 5,56 mm, dua pisau, satu senter kepala, satu unit ponsel, serta foto kapal kayu dan bangkai Rusa Timor yang bersimbah darah.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan pengungkapan bermula dari pendeteksian kapal pemburu oleh tim gabungan Gakkum Kehutanan, Polairud Polres Manggarai Barat, dan Ditpolair Polda NTT di wilayah TNK.
"Kapal terdeteksi di TKP kami menemukan seorang berinisial MS. MS memang sudah jadi kebiasaan cukup lama dan informasinya pernah ditangkap dan diproses," katanya.
Baca juga: Lima Pulau Utama Habitat Komodo di Taman Nasional Komodo, Ada Gili Motang hingga Nusa Kode
Residivis Kasus Perburuan Rusa di TN Komodo dan Baku Tembak
Aswin mengungkapkan MS merupakan residivis kasus perburuan rusa di kawasan Taman Nasional Komodo. Aparat menduga kuat ketiga tersangka yang diamankan merupakan bagian dari jaringan yang sama.
"Kami melakukan tembakan peringatan secara prosedur, tapi tidak hiraukan. Bahkan rekan-rekan kami semua dilakukan penembakan," terang Aswin.
Proses pengejaran berlangsung hingga subuh sekitar pukul 04.00 Wita di kawasan Sekat Sape. Upaya persuasif tidak menghentikan pelarian para pelaku.
"Sempat hilang dan berapa kali ketemu dan kami berusaha tindakan langkah terukur dan kami ambil cuman tiga, yang lain berusaha melarikan diri. Berdasarkan informasi ini mereka beberapa kali melakukan hal yang sama. Pengakuan mereka selama ini senjata ada tiga jenis rakitan," katanya.
Total Pelaku 8 Orang, Lima Melarikan Diri, Tiga Berhasil Ditangkap
Total pelaku perburuan diketahui berjumlah delapan orang. Namun, lima di antaranya berhasil meloloskan diri dan kini menjadi target penyelidikan lanjutan.
"Yang lima berdasarkan informasi sampai sekarang sudah kembali ke desa, dan akan melakukan pendekatan persuasif, agar bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Aswin.
Di balik perburuan tersebut, aparat menemukan motif ekonomi yang jelas. Daging rusa hasil buruan dijual di daerah asal para pelaku dengan harga berkisar Rp 140.000 hingga Rp 250.000 per kilogram. Penjualan dilakukan tidak hanya secara langsung, tetapi juga melalui media sosial Facebook, memperluas jangkauan pasar gelap satwa dilindungi.
Tantang Pengelolaan Kawasan Konservasi
Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, menegaskan aktivitas ilegal ini menjadi tantangan serius dalam pengelolaan kawasan konservasi.
"Kita menghadapi tantangan bahwa selama ini ada aktivitas ilegal yang kita berusaha atasi melalui penyuluhan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Tentunya kami akan terus meningkatkan koordinasi dalam meningkatkan keamanan," katanya.
Ancam Kesimbangan Ekosistem TN Komodo
Dampak ekonomi ilegal tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem Taman Nasional Komodo. Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf, mengingatkan bahwa berkurangnya populasi rusa akan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup komodo.
"Kalau rusa semakin berkurang, bisa mengakibatkan Komodo kekurangan makanan, nantinya bisa juga menyerang masyarakat," katanya.
Dari sisi penegakan hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang diwakili Kasi Intel Kejari Manggarai Barat, Pradewa, memastikan proses hukum akan dikawal agar tidak berhenti di tengah jalan.
"Sehingga bisa dikawal bersama sampai sidang di Pengadilan," katanya. (moa)