Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Dinas Pariwisata Kaltara Rp 2,9 Miliar, Penyidik Kejati Lakukan ini
December 19, 2025 10:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara, melakukan  pendalaman untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara.

Dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara  Samiaji Zakaria, Kamis (18/12/2025) melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda, untuk mengumpulkan barang bukti, terkait dugaan korupsi dana hibah dari Kementerian Pariwisata RI untuk Kaltara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, yang dikonfirmasi Jumat (19/12/2025) membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Dia mengungkapkan,  bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2,9 miliar.

Baca juga: 11 Perkara Korupsi Ditangani Kejari Bulungan, Selamatkan Uang Negara Rp 2,9 Miliar

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi ASITA pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan kontrak pekerjaan,” ujar Andi Sugandi dalam keterangan pers, Jumat (19/12/2025).

Ia menyampaikan, penggeledahan yang berlangsung sekitar 2 jam lebih, mulai pukul 15.00 Wita hingga pukul 17.30 Wita. Yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria.

Penggeledahan itu, kata Andi, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kaltara serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tipikor Samarinda.

Adapun tiga lokasi yang digeledah, yakni Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara di Gedung Gabungan Dinas I Jalan Rambutan Tanjung Selor, Ruang Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara, serta Kantor DPD ASITA Kaltara yang berada di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

Baca juga: Peringati Hakordia 2025, Kejari Nunukan Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi dan Kepabeanan Sepanjang Tahun

“Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” jelasnya.

Menurut Andi Sugandi, seluruh dokumen dan barang bukti yang disita telah dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Kejati Kaltara berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.