BUANG Sampah ke Sungai, Ternyata Staf KPU Badung, Banjar Adat Beri Sanksi Denda Rp3 Juta!
December 19, 2025 11:03 PM

TRIBUN-BALI.COM - Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung terekam membuang sampah ke sungai pasca hujan lebat yang mengguyur Kabupaten Badung dan Denpasar pada Kamis (18/12).

Sampah yang sudah dibungkus plastik itu dibuang ke sungai yang lokasinya di sebelah kantor KPU Badung Jalan Kebo Iwa No.39a, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat.

Pada video yang beredar terlihat tiga orang yang merupakan staf KPU Badung dengan menggunakan jas hujan warna hitam dan biru membawa sampah yang dibungkus plastik dari gedung KPU. Sampah itu pun dibuang ke sungai secara bergiliran saat debit air tinggi.

Saat itu banyak warga yang melihat, mengingat saat hujan kemarin juga terdapat genangan air di depan kantor KPU Badung. Video itu mendapat hujatan mengingat saat ini Bali sedang darurat sampah dan sering terjadi banjir.

Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra langsung membuat video permintaan maaf. Mengatasnamakan lembaga KPU Badung dirinya minta maaf secara mendalam kepada masyarakat Padangsambian Kaja dan masyarakat Bali pada umumnya.

“Saya Ketua KPU Badung meminta maaf yang mendalam kepada warga Padangsambian Kaja karena telah terjadi kekeliruan dan kelalaian kepada teman-teman kami di KPU Badung terkait pembuangan sampah,” jelasnya saat dikonfirmasi Jumat (19/12).

Baca juga: SEIMBANGKAN Alam Semesta & Isinya, Upacara Bhumi Sudha di Watu Klotok Klungkung Bali

Baca juga: TRAGEDI Ulah Pati Kerap Terjadi di Jembatan Tukad Bangkung, Doa Bersama Dilakukan dengan Upakara!

BAYAR SANKSI - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Badung, Agung Rio Swandisara (kanan) membayar sanksi denda kepada Banjar Adat Uma Klungkung di Kantor KPU Badung pada Jumat (19/12).
BAYAR SANKSI - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Badung, Agung Rio Swandisara (kanan) membayar sanksi denda kepada Banjar Adat Uma Klungkung di Kantor KPU Badung pada Jumat (19/12). (Istimewa)


Dia mengaku kelalaian yang dilakukan yakni ketika air datang atau debit air di sungai yang berlokasi di depan kantor KPU Badung besar, sampah dari luar masuk ke kantor KPU Badung.

Ketika hujan sedikit reda sampah itu kembali dibuang ke sungai. “Sampah itu dari luar, saat air besar masuk ke Kantor KPU Badung. Kelalaian staf kami dibuang lagi ke Sungai,” bebernya.

Pihaknya memaklumi kekesalan warga khususnya parjuru Padangsambian Kaja. Dirinya berjanji dan memastikan kejadian itu tidak akan terulang lagi.

“Kami pastikan hal itu tidak akan terulang lagi. Bahkan kami berjanji akan bekerjasama dengan desa Padangsambian Kaja dalam pengolahan sampah, termasuk ketertiban dan pengamanan lingkungan sekitar,” imbuhnya. 

KPU Badung akhirnya menerima sanksi adat berupa denda senilai Rp 3 juta. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Badung, Agung Rio Swandisara saat dikonfirmasi Jumat (19/12) tidak menampik hal tersebut. 

Pihaknya yang menerima langsung kelian adat dan kepala lingkungan Banjar Uma Klungkung itu mengaku sanksi yang diberikan sesuai dengan perapem yang dilaksanakan pihak desa. “Jadi untuk sanksi adat benar telah diberlakukan oleh Prajuru Adat Banjar Uma Klungkung,” ujarnya.

Pihaknya mengaku sanksi yang dikenakan kepada KPU Badung yakni sanksi denda Rp 1 Juta per orang secara individu sebagaimana Perarem Banjar Adat Uma Klungkung.

“Jadi kami dikenakan denda senilai Rp 3 juta. Karena tiga orang yang melanggar perapem. Semua itu pun atas petunjuk dari Kelian Adat dan Kepala Lingkungan Banjar Uma Klungkung,” bebernya.

Disinggung apakah perapem yang diterapkan berlaku untuk semua warga atau hanya karena ada kesalahan dari KPU. Pria yang akrab disapa Gung Rio itu pun memgaku jika perarem itu berlaku untuk seluruh warga banjar dan wilayah banjar adat Uma Klungkung. “Perarem nike berlaku untuk semua warga, nika berdasarkan dari Kelian Adat dan Kepala Lingkungan,” imbuhnya.

Selain melakukan sanksi denda KPU Badung juga membersihkan lingkungan banjar Uma Klungkung pada Jumat pagi. Pembersihan sendiri dilakukan dengan membersihkan saluran irigasi yang lokasinya tidak jauh dari kantor KPU Badung.

Arsana Putra saat dikonfirmasi Jumat (19/12) kembali menjelaskan dirinya sudah meminta maaf kepada pihak desa khususnya prajuru dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut. “Kemarin kami sudah langsung mengklarifikasi dan meminta maaf atas kelalaian staf kami,” ujarnya.

Terkait dengan sampah yang dibuang, pihaknya mengaku sampah yang dibungkus plastik datang ke kantor KPU Badung saat terjadi banjir. Mengingat lokasi kantor KPU paling bawah, air di jalan pun masuk ke kantor KPU.

“Kemarin airnya besar dijalan, dan membawa sejumlah sampah yang sudah dibungkus bungkus plastik. Sampah itu masuk ke kantor KPU saat pintu gerbang di buka," bebernya.

Diakui awalnya sejumlah sampah itu ada diluar gerbang saat gerbang ditutup, namun karena terbawa arus air, sampah menyangkut pada gerbang. “Namun kami akui kesalahan staf kami, karena sampah yang datang malah dibuang ke Sungai,” ucapnya.

Pihaknya pun meminta maaf atas kejadian itu. Bahkan berjanji tidak akan mengulanginya dan siap bekerjasama dalam mengolah sampah dengan pihak desa setempat.  

Sementara itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan pihaknya telah memanggil jajaran KPU Badung untuk melakukan klarifikasi usai rapat pimpinan daerah (rapimda).

Lidartawan menjelaskan, lokasi Kantor KPU Badung berada di area yang lebih rendah sehingga kerap dilanda banjir saat hujan deras. Setiap banjir, kantor tersebut kerap menerima sampah kiriman dari luar lingkungan kantor.

Ia menambahkan, saat kejadian, KPU Badung sedang menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketika hujan deras dan banjir terjadi, fokus pegawai adalah menyelamatkan aset dan arsip kantor.

“Kemarin di sana ada kegiatan pemeriksaan dari BPK. Jadi sementara teman-teman melakukan kegiatan di atas, itu sudah ada hujan lebat dan banjir,” ujarnya.

Menurut Lidartawan, KPU Badung sudah memiliki teba modern dan pemilah sampah. Kendati demikian, Lidartawan menilai hal tersebut tetap tidak dibenarkan. “Apapun alasannya bagi kami itu nggak benar.

Walaupun memang jengkel juga, setiap hujan begitu. Tapi saya sudah menyampaikan itu tidak boleh dilakukan. Akhirnya mereka siap untuk melakukan apa yang menjadi kesalahan mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan KPU tidak menutup-nutupi kasus tersebut. “Tidak ada alasan buat kami untuk mendiamkan ini dan mereka kalau pun dipanggil oleh Pol PP ke depan atau apa silakan, mereka sudah mempertanggungjawabkan semuanya,” kata dia. (gus/sar)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.